Monday, 6 April 2026
HomeBeritaApakah Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Membatalkan puasa? Berikut Penjelasannya

Apakah Menggunakan Obat Tetes Mata dan Telinga Membatalkan puasa? Berikut Penjelasannya

Bogordaily.net – Sakit bisa datang kapanpun termasuk saat bulan Ramadan, karena hal tertentu saat seseorang sedang berpuasa bisa mengalami sakit dibagian mata dan telinga.

Lalu apa hukum nenggunakan obat tetes untuk mata dan telinga saat sedang berpuasa? Berikut penjelasanya.

Puasa dalam istilah syariat berarti menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkannya.

Para ulama menjelaskan salah satu hal yang dapat membetalkan puasa adalah masuknya benda kedalam anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

Yang dimaksud rongga terbuka ialah mulut, lubang kemaluan, lubang anus, lubang hidung dan lubang telinga.

Benda yang masuk melalui rongga-rongga tersebut dapat membatalkan puasa bila sampai ke dalam anggota batin.

Maka dengan masuknya suatu cairan kedalam telinga seperti obat tetes dapat membatalkan puasa bila cairan tersebut sampai ke bagian dalam telinga.

Syekh Khathib al-Syarbini mengatakan:

“Dan meneteskan (cairan) ke rongga dalam telinga membatalkan (puasa),” (Syekh Khathib al-Syarbini, al-Iqna’ Hamisy Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 379).

Namun hukumnya akan berbeda jika seseorang dalam kondisi sakit telinga yang jika tidak diberikan obat tetes telinga atas petunjuk doker atau pengetahuan sendiri telinga terasa sangat sakit.

Dalam kondisi tersebut diperbolehkan untuk diberikan obat tetes telinga dan tidak membatalkan puasa karena dalam kondisi darurat.

Hal ini sesuai dengan prinsip kaidah fiqih “al-dlarurat tubihu al-mahdhurat (kondisi darurat membolehkan hal-hal yang semula diharamkan)”.

Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi mengutip fatwanya Syekh Bahuwairits sebagai berikut:
ـ (فَائِدَةٌ) اُبْتُلِيَ بِوَجَعٍ فِيْ أُذُنِهِ لاَ يُحْتَمَلُ مَعَهُ السُّكُوْنُ إِلاَّ بِوَضْعِ دَوَاءٍ يُسْتَعْمَلُ فِيْ دُهْنٍ أَوْ قُطْنٍ وَتَحَقَّقَ التَّخْفِيْفُ أَوْ زَوَالُ اْلأَلَمِ بِهِ بِأَنْ عَرَفَ مِنْ نَفْسِهِ أَوْ أَخْبَرَهُ طَبِيْبٌ جَازَ ذَلِكَ وَصَحَّ صَوْمُهُ لِلضَّرُوْرَةِ اهـ فتاوي باحويرث

“Bila seseorang dicoba dengan rasa sakit di telinganya dan tidak bisa tenang kecuali dengan meletakan obat di dalam minyak atau kapas (ke dalam telinga) dapat meringankan atau menghilangkan rasa sakit dengan obat tersebut, berdasarkan pengetahuan pribadi atau informasi dokter, maka hal demikian boleh dan sah puasanya, karena darurat. Himpunan fatwa Syekh Bahuwairits,” (Syekh Habib Abdurrahman bin Muhammad Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, hal. 182).

Untuk obat tetes mata hukumnya diperbolehkan dan tidak membatalkan puasa meski jika obat tersebut terasa sampai ke tenggorokan.

Karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung sampai ke dalam tenggorokan, sama halnya dngan masuknya cairan melalui pori-pori tubuh ditenggorokan misal mengguyur saat mandi tidak membatalkan puasa.

Kasus meneteskan obat tetes mata ini sesuai dianalogikan dengan persoalan iktihal (memasukan celak mata) sebagaimana penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli berikut ini:

وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَام ِ

“Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayah al-Bayan, hal. 156).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here