Bogordaily.net – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dicekal oleh KPK, agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak Selasa, 27 April 2021.
ADVERTISEMENT
Hal ini dilakukan guna melancarkan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyelidikan.
“KPK sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika KPK memerlukan permintaan keterangan, terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” tutur Ketua KPK, Firli Bahuri, kepada wartawan pada Jumat, 30 April 2021.
ADVERTISEMENT
Diketahui setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas Azis Syamsuddin, penyidik KPK membawa dua buah koper yang di akui KPK sebagai ukti terkait perkara kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin.
ADVERTISEMENT
“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen dan barang yang terkait dengan perkara,” ucap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 29 April 2021.
Diketahui Wakil ketua DPR, Azis Syamsudin disebut terlibat dalam kasus suap kepada penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, jika Azis memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial ke penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dari pertemuan tersebut KPK menjerat AKB Robin karena diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar, dari yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dengan total Rp 1,5 miliar.
Uang ini diberikan untuk menyuap AKB Robin, untuk mengurus kasus dugaan korupsi yang dilayangkan KPK kepada M Syaril.***