Saturday, 7 June 2025
HomeBeritaTidak Bisa Keluar Negeri Selama 6 Bulan, Azis Syamsuddin di Cekal KPK

Tidak Bisa Keluar Negeri Selama 6 Bulan, Azis Syamsuddin di Cekal KPK

Bogordaily.net – Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dicekal oleh , agar tidak bepergian ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak Selasa, 27 April 2021.

Hal ini dilakukan guna melancarkan tim penyidik Komisi Pemberantasan () dalam melakukan penyelidikan.

sesuai dengan tugas pokok dan kewenangannya dapat melakukan cekal. Semua kita lakukan untuk kepentingan memudahkan jika memerlukan permintaan keterangan, terhadap setiap orang yang diperlukan untuk pengumpulan keterangan saksi tentang apa yang diketahui, dialami atau didengar sesuai kesaksiannya,” tutur Ketua , Firli Bahuri, kepada wartawan pada Jumat, 30 April 2021.

Diketahui setelah melakukan penggeledahan di rumah dinas Azis Syamsuddin, penyidik membawa dua buah koper yang di akui sebagai ukti terkait perkara kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin.

“Dalam proses penggeledahan, ditemukan dan diamankan bukti-bukti diantaranya berbagai dokumen  dan barang yang terkait dengan perkara,” ucap Plt Juru Bicara , Ali Fikri kepada wartawan pada Kamis, 29 April 2021.

Diketahui Wakil ketua DPR, Azis Syamsudin disebut terlibat dalam kasus suap kepada penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, jika Azis memperkenalkan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial ke penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dari pertemuan tersebut KPK menjerat AKB Robin karena diduga telah menerima uang sebesar Rp 1,3 miliar, dari yang dijanjikan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai dengan total Rp 1,5 miliar.

Uang ini diberikan untuk menyuap AKB Robin, untuk mengurus kasus dugaan yang dilayangkan KPK kepada M Syaril.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here