Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaBupati Bogor Segera Terbitkan Surat Edaran 12 Aturan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama...

Bupati Bogor Segera Terbitkan Surat Edaran 12 Aturan Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Ramadan 2021

Bogordaily.net – Jelang Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, Bupati segera menerbitkan surat edaran 12 aturan terbaru pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk kegiatan ibadah.

akan fokus pada berlakukan pembatasan beberapa kegiatan masyarakat saat Bulan Suci Ramadhan tahun 2021.

Itu dilakukan sebagai upaya penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19 di bulan puasa Ramadan.

Pertama, pembatasan kegiatan di masjid dan mushola hanya dapat dilakukan salat fardu, dan Salat Tarawih, sementara iti'kaf di masjid belum bisa dilakukan.

Kemudian yang kedua, buka puasa bersama di kantor atau perusahan boleh dilakukan dengan jumlah 50 persen dari kapasitas ruangan.

Lalu yang ketiga, Jam operasional restoran dibuka dari pukul 14.00-21.00 WIB, untuk sahur dari pukul 02.00-04.30 WIB.

Hal keempat, tempat hiburan seperti tempat hiburan malam (THM), spa, panti pijat ditutup selama Bula Ramadan.

Sementara keenam, kegiatan fitness masih diperbolehkan sesuai jam buka.

“Surat edaran baru sedang kita revisi dan akan segera kami tetapkan untuk kemudian kita pedomani,” kata saat Rapat Koordinasi Kebijakan Penanganan Covid-19 untuk menghadapi Bulan Suci Ramadhan di Sekretariat Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten , Senin, 12 April 2021.

Rinciannya, kata , di dalamnya mengatur kaitan Salat Tarawih boleh dilakukan seperti biasa selama Bulan Ramadan dengan menerapkan protokol kesehatan jarak satu meter antar jamaah.

Dengan syarat, harus dilaksanakan penyemprotan disinfektan. Kemudian sahur dan buka puasa dianjurkan dilakukan dirumah masing-masing bersama keluarga.

“Kami belum membolehkan itikaf karena itikaf itu lebih waktunya lama lebih dari 3 jam ini rawan penularan Covid 19” ujar Ade.

Tambah Ade menyatakan, yang kesepuluh berkaitan dengan pelaksanaan Salat Sunah Idul Fitri dapat dilaksanakan terbatas di tiap RT dan RW saja.

Tidak boleh dilaksanakan di lapangan besar karena masih dalam kondisi pandemi Covid—19 dan vaksinasi belum menyeluruh dilakukan di Kabupaten .

“Kita harus menjaga protokol kesehatan dan dilaksanakan sesuai PPKM Mikro. Jadi untuk pelaksanaan Sholat Idul Fitri dilaksanakan di masing-masing wilayah dengan tidak mendatangkan warga dari luar wilayah tersebut, dan diawasi langsung oleh Satgas dari masing-masing Kecamatan,” tegas Bupati.

Menurut Ade Yasin, hal kesebelas dibahas juga tentang mudik, mudik tidak dapat dilaksanakan masyarakat Kabupaten .

Khusus ASN sudah ada aturannya dari Menpan RB dengan aturan yang lebih ketat, aturannya jika ASN mudik akan kena sanksi.

Sedangkan untuk masyarakat sebaiknya tidak melaksanakan mudik mulai tgl 6-17 Mei 2021 mendatang.

“Tidak hanya Kabupaten ke keluar kota, tapi didalam kota juga tidak dianjurkan mudik ke Kabupaten , ini untuk menghindari meningkatnya wabah Covid-19 setelah lebaran,” ungkap Ade.

Selanjutnya, Ade Yasin mengungungkapkan bahwa, yang keduabelas selama Bulan Ramadhan berdasarkan Fatwa MUI Nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi saat berpuasa.

Hasil ketetapan ormas Islam lainnya untuk vaksinasi Covid19 diperbolehkan di Bulan Ramadhan.

“Kami himbau untuk pengumpulan Zakat, Infak dan Shodaqoh baik dari Baznas atau dari ZIS sebaiknya dilakukan door to door kerumah-rumah untuk menghindari kerumunan,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here