Sunday, 5 May 2024
HomeBeritaBuron 1 Tahun Kasus Suap Kontrak Tambang, Samin Tan Ditangkap KPK

Buron 1 Tahun Kasus Suap Kontrak Tambang, Samin Tan Ditangkap KPK


Bogordaily.net –
Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mengkap pengusaha yang selama 1 tahun atas kasus suap kontrak usaha tambang kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Samin diduga menyuap Eni sebesar Rp5 miliar lantaran ingin memuluskan terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara ().

Terminasi yang dimaksud antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

PT AKT adalah anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin.

Atas kasus suap itu, Samin disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.\

“Benar hari ini, tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT ( ) di wilayah Jakarta,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin, 5 Maret 2021.

Ali Fikri mengatakan saat ini Sain telah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk melaksanakan proses hukum.

“Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut,” tulisnya.

Ia menjabarkan kronologis Samin menjadi atau daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus suap kontrak tambang tersebut.

Pertama, pada Senin, 2 Maret 2020 tidak datang dan alasannya pun diterima KPK patut dan wajar.

Lalu KPK kembali mengirim surat panggilan kedua untuk pemeriksaan pada Kamis, 5 Maret 2020.

Tetapi tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit dan menyatakan akan hadir pada Senin, 9 Maret 2020.

“Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter,” ujar Ali.

Tidak menunggu lama, Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas .

“KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui,” kata Ali.

Lebih kurang sebulan dari itu tepatnya pada Jumat, 17 April 2020, KPK kemudian memasukkan Samin ke dalam DPO dan menyurati Kepolisian Republik Indonesia (Polri).***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here