Thursday, 25 April 2024
HomeBeritaDewan Pers Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Dewan Pers Gelar Uji Kompetensi Wartawan

Bogordaily.net akan kembali melakukan peningkatan profesionalisme melalui pelatihan dan fasilitasi uji kompetensi pada Mei. Kegiatan berlangsung di 34 provinsi.

Komisi Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Profesi , Jamalul Insan mengatakan bertambahnya jurnalis yang kompeten semakin optimis berita dan informasi yang sampai kemasyarakat bisa dipertanggungjawabkan.

“Semakin bertambahnya jurnalis yang kompeten kita semakin optimistis berita dan informasi yang disampaikan ke masyarakat kian dapat dipertanggungjawabkan,” kata Jamalul Insan, dalam siaran pers Rabu 21 April 2021.

Sebelumnya, bersama 18 lembaga uji kompetensi yang berasal dari organisasi profesi dan perguruan tinggi, melaksanakan UKW di 18 provinsi dan dinyatakan kompeten pada Februari hingga Maret 2021.

Tugas dan tanggung jawab atau jurnalis yang sudah dinyatakan kompeten akan semakin berat karena harus menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dalam menjalankan profesinya.

Fasilitasi UKW tahun ini merupakan kelanjutan dari program 2020 yang tidak dapat dilaksanakan, karena pandemi Covid-19.

Pada tahun lalu, acara pelatihan dan uji kempetensi wartawan hanya dilakukan di satu provinsi yaitu Sumatera Barat dengan jumlah 24 peserta dari rencana awal yang direncanakan berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta.

Wakil Ketua , Henry Ch Bangun mengatakan tahun ini menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta.

“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry Ch Bangun, Wakil Ketua .
Dalam Peraturan No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan menyebutkan tujuan dari diadakannya sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.

Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik serta bertujuan menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual, menghindari penyalahgunaan profesi, dan menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.

“Produk jurnalistik adalah karya intelektual, proses menggali informasi sampai menyiarkan dalam bentuk berita harus berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” ucap Hendry.

Seperti tujuan sertifikasi, wartawan memiliki posisi yang strategis dalam industri media, tidak sekadar buruh, pekerja, yang sekadar komponen pelengkap. Ruang redaksi harus diiisi oleh orang yang memiliki kompetensi sesuai tingkatannya.

“Media berperan dalam membangun dan membentuk opini publik – bahkan menggunakan frekuensi publik di media penyiaran -harus dikelola orang yang memiliki kompetensi,” tutur Hendry.

Sampai saat ini masih banyak laporan masyarakat tentang penyalahgunaan profesi wartawan. Tidak sedikit kepala desa, kepala sekolah, pejabat operasional di tingkat kabupaten/kota, yang didatangi dan diintimidasi bahkan hingga pemerasan, oleh orang yang mengaku sebagai wartawan.

Mereka atau wartawan selalu datang dengan alasan untuk konfirmasi kasus penyelewengan dana, rencana pengadaan barang atau pengerjaan proyek.
Wartawan yang sudah mengikuti sertifikasi akan memiliki kartu kompetensi menjadi bukti bahwa mereka yang memegang kartu tersebut dalam bekerja sudah memenuhi standar kompetensi wartawan, dan memegang teguh kode etik jurnalistik.

Kartu kompetensi juga bertujuan melindungi masyarakat, agar bisa membedakan wartawan baik yang bertujuan memberitakan, sehingga patut diterima dan diberi informasi, dan wartawan yang hanya memeras dan mengintimidasi sehingga patut dilaporkan ke polisi. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here