Bogordaily.net – Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Atis Tardiana menyampaikan 4.212 sekolah wajib melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) pada Juli 2021.
Namun dengan catatan, seluruh pengajar dan staf yang akan melaksanakan PTM telah melakukan vaksinasi.
PTM diberlakukan bagi sekolah Dasar (SD) hingga Tingkat Menengah Atas (SMA) diwajibkan melakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
“Kalau untuk bulan Juli, wajib semua sekolah melakukan PTM dengan catatan vaksin sudah semua guru dan tenaga kerja divaksin,” kata Etis, Senin 5 April 2021.
Menurutnya, sekolah tidak bisa lagi beralasan untuk menolak melakukan PTM, karena setiap sekolah wajib mengisi daftar periksa ke Kemendikbud.
Di dalamnya berisikan kesiapan sekolah untuk melakukan PTM dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Intinya, prokes sudah menjadi kewajiban karena kewajiban sekolah itu wajib mengisi data periksa, lalu data periksa itu adalah data kesiapan sekolah secara administrasi, prokes dan sarpras sudah siap,” ucapnya.
“Kemudian sekolah masuk ke data periksa Kemendikbud, disitu ada 11 item. Kalau sekolah sudah jawab ya semua, berarti secara teknis sekolah siap melaksanakan protokol kesehatan,” tambahnya.
Atis menekankan kewajiban sekolah melakukan PTM tidak bergantung kepada bersedia atau tidaknya siswa ke sekolah. Siswa masih bisa mendapat pengecualian untuk menolak PTM jika tidak diizinkan orang tua.
“Kalau PTM itu wajib, masalah siswa tidak mau datang, lain halnya siswa tidak wajib mengikuti PTM apabila orang tuanya tidak mengizinkan,”ungkapnya.***