Saturday, 7 June 2025
HomeBeritaDidesak Minta Maaf Ke presiden, AHY :Pihak KLB Yang Harus Minta Maaf

Didesak Minta Maaf Ke presiden, AHY :Pihak KLB Yang Harus Minta Maaf

Bogordaily.net – Didesak oleh Kubu untuk meminta maaf kepada Presiden Jokowi, Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono () mengatakan bahwa pihak KLB lah yang seharusnya meminta maaf karena membuat keonaran.

“Yang seharusnya minta maaf itu pihak KLB karena membuat keonaran dan mempertontonkan politik yang tidak pantas,” ucap .

juga mengtakan bahwa pihaknya melakukan klarifikasi ke pemerintah jadi tak perlu meminta maaf.

“Yang kami lakukan adalah melakukan klarifikasi ke pemerintah sehingga tak perlu meminta maaf,” ucap AHY.

Menurut AHY Partai Demokrat tidak pernah menuduh kepada pemerintah menganai permasalahan internal di partainya.

Ia pun mengatakan bahwa pihaknya mengirim surat ke Presiden Jokowi agar ttidak terkena fitnah.

“Sejak awal tak ada secara resmi kami menuduh pemimpin atau pemerintah. Kami kirim surat ke Presiden Jokowi agar tak terkena fitnah terkait KLB ini,” tutur AHY.

Bahkan AHY mengaku telah mengucapkan terimakasih langsung kepada Presiden Jokowi selatah pengumuman pemerintah yang resmi menolak sah kan kubu .

Ia pun mengatakan bahwa hal itu merupakan kabar baik untuk demokrasi di Indonesia.

“Saya tgl 31 Maret kemarin setelah mendengarkan penjelasan Kemenkumham langsung kirim pesan ke Presiden mengucapkan terima kasih. Keputusan tersebut merupakan kabar baik bagi demokrasi di Indonesia,” ucapnya.

Diketahui, pada Rabu 21 Maret 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa secara resmi menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) yang mana ditunjuk sebagai ketua umumnya.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Menkumam, Yasonna Laoly yang didamping Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers virtual pada Rabu 31 Januari 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ucap Yasonna.

Yasonna menjelaskan, kubu mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perubahan kepengurusan Partai Demokrat berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Data yang diberikan oleh kubu diperiksa dan diverivikasi oleh Kemenhumkam, namun hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Kelengkapan yang belum terpenuhi oleh kubu tersebut yakni belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.

“Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD, DPC tidak disertai mandat ketua DPD dan DPC,” tutur Menhumkam, Yasonna.

KLB yang dilakukan pada Jum’at 5 Maret 2021 digelar oleh kubu berlawanan AHY, dan menetapkan Kepala Staff Kepresidenan, sebagai Ketua Umum Partai Demokrat tahun 2021 – 2025.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here