Friday, 26 April 2024
HomeBeritaDidik Mukrianto : Kubu Moeldoko Kehilangan Legal Standing

Didik Mukrianto : Kubu Moeldoko Kehilangan Legal Standing

Bogordaily.net Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat, mengatakan kubu kehilangan legal ‘standing' atau kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

mengatakan bahwa Partai Demokrat kubu terbukti ilegal dan pemerintah menolak pengesahan mereka, sehingga seharusnya demi hukum yang berlaku legal standingnya sudah hilang untuk bisa mengajukan gugatan.

“Karena kegiatan mereka terbukti ilegal, inkonstitusional, dan pemerintah menolak mengesahkan mereka dan bahkan mantan kader Partai Demokrat yang sudah diberhentikan, mestinya demi hukum legal standingnya semakin tidak jelas dan hilang untuk bisa mengajukan gugatan,” tutur Didik.

Didik menilai bahwa kubu mengalami disorientasi atau perubahan kondisi mental yang membuat seseorang kebingungan dan tidak mengetahui lokasinya berada, identitas dirinya, dan tanggal atau jam di situasi tersebut.

Disorientasi yang dimaksudkan Didik ialah kubu kebingungan mengenai pemaknaan sah atau legal.

Ia pun mengatakan bahwa hukum itu prosesnya transparan dan hak setiap warga negara.

“Hukum itu sangat terukur, prosesnya transparan dan imparsial. Upaya hukum itu hak setiap warga negara,” katanya.

Diketahui Partai Demokrat kubu mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Juru Bicara Partai Demokrat kubu , Muhammad Rahmad, menyatakan pihaknya meminta PN untuk membatalkan AD/ART Partai Demokrat 2020.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” kata Rahmad.

Rahmat pun menuturkan bahwa gugatan AD/ART 2020 diajukan pada Senin, 5 April 2021 dan sudah terdaftar di kepaniteraan.

“Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021,” kata

Selain itu kubu meminta ganti rugi sebesar Rp. 100 Miliar kepada AHY untuk diberikan kepada seluruh DPD dan DPC Partai Demokrat.

“Meminta Kubu AHY ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” imbuhnya.

Berkaitan dengan putusan pemerintah melalui Kemnhumkan yang resmi menolak untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB), juru bicara kubu itupun mengatakan bahwa tidak ingin tergesa – gesa untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

“Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil, jangan buru-buru semua,” tuturnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here