Friday, 22 November 2024
HomeKota Bogor18 Pekerja Kebun Raya Bogor di PHK tanpa Pesangon, Dinas Tenaga Kerja...

18 Pekerja Kebun Raya Bogor di PHK tanpa Pesangon, Dinas Tenaga Kerja Lepas Tangan

Bogordaily.net – Sebanyak 18 pekerja di Kebun Raya Bogor telah di PHK tanpa pesangon, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor malah lepas tangan.

Diketahui, Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor telah mengabaikan hak-hak dasar dan perlindungan hukum kepada buruh Kebun Raya Bogor (KRB) yang diputus hubungan kerjanya (PHK).

18 pekerja tersebut di PHK tanpa diberikan uang pesangon dan hak lainnya sebagai hak yang timbul, serta dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Pengabaian tersebut tertuang dalam surat balasan dari permohonan fasilitasi dan perantara penyelesaian sengketa ketenagakerjaan, serta perlindungan hak ketenagakerjaan yang diajukan.

Hal itu telah diajukan oleh 18 pekerja Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), sebagai pengelola Kebun Raya Bogor yang di PHK secara curang dengan dialihkan kepada perusahaan Outshorcing yaitu PT. Mitra Natuna Raya (PT. MNR), sebagai pengelola baru Kebun Raya Bogor sejak Juni 2020.

Dalam suratnya tertanggal 26 Maret 2021 dengan Nomor Surat 560/183-HIK Dinas Kota Bogor yang di tandatangani oleh Elia Buntang, S.Pi. M.M sebagai Kepala Pembina TK.I.

Menyatakan dalam suratnya bahwa permasalahan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) cq. Kebun Raya Bogor dengan Para Pemohon bukanlah merupakan ruang lingkup ketenagakerjaan, dengan mengutip salah satu pasal dalam Undang-Undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.

Badan advokasi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sekaligus kuasa hukum 18 pekerja KRB Sugeng Teguh Santoso langsung merespon.

“Sangat keliru Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor berdalih kasus tersebut bukan ruang lingkup ketenagakerjaan, dengan menggunakan aturan yang sudah tidak berlaku lagi dan dicabut oleh Undang-Undang Omnibus Low yang bahkan tidak ada relevansinya dengan ketenagakerjaan,” jelas Sugeng.

Sugeng menambahkan, sudah seharusnya ada perjanjian kerja antar kedua belah pihak.

“Hubungan hukum antara LIPI Kebun Raya Bogor (KRB) dengan 18 pekerja merupakan hubungan ketenagakerjaan, dimana 18 pekerja dipekerjakan dan menerima upah atau imbalan dan perintah dari LIPI Kebun Raya Bogor sebagai Pemberi Kerja berdasarkan perjanjian kerja antar kedua belah pihak dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” paparnya.

Sugeng juga menjelaskan hampis semua jenis usaha yang mendapati keuntungan, harus memberkan upah kepada pekerja.

“Kegiatan ketenagakerjaan tidak dibatasi jenis usaha-usaha yang mendapat keutungan saja, tetapi juga usaha-usaha dibidang sosial dan usaha-usaha lainnya, baik milik swasta maupun milik negara yang mempekerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakan orang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (6) UU Ketenagakerjaan” ujarnya.

Lanjut Sugeng, seharusnya LIPI tunduk dengan undang-undang yang berlaku sesuai yang tercantum.

”Bahkan dalam SK LIPI Nomor: 066/IPH.3/KP/I/2018 tentang Ketentuan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri, menyatakan LIPI tuduk pada undang-undang ketenagakerjaan sebagaimana dicantumkan dalam konsiderannya, sehingga mutatis mutandis bila di PHK berlaku penyelesaian menurut undang-undang ketenagakerjaan,” tegas Sugeng.

Menurutnya, tetapi fakta lainnya Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor telah abai dan lalai terhadap pengawasan dan perlindungan pengupahan Para Pekerja KRB.

“Dimana dalam SK LIPI terkait pengangkatan para pekerja Kebun Raya Bogor Nomor: B-3310/IPH.3/KP/IV/2019, bahwa para pekerja hanya diberi upah kurang dari 2 Juta Rupiah oleh pihak LIPI, angka tersebut sangat jauh dari UMK Kota Bogor kurang lebih 4,5Juta Rupiah, dan patut diduga terjadi paraktek pengupahan di bawah UMR di perusahaan-perusahaan lain di Kota Bogor,” imbuhnya.

Sugeng menyatakan, terjadinya pengabaian terhadap permohonan fasilitasi terhadap sengketa ketenagakerjaan yang dimohonkan oleh 18 pekerja KRB oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Bogor tersebut, tidak mencerminkan sebagai lembaga pelayanan publik.

“Tidak mencermikan itu, bahkan yang cenderung menutupi kesalahan LIPI, Kebun Raya Bogor dan Pengelola Baru agar tidak memenuhi kewajibannya atas hak-hak para pekerja yang di PHK,” ucap Sugeng.

Sugeng pun meminta langsung Wali Kota Bogor Boma Arya untuk mencopit jabatan Kadisnaker.

“Maka dari itu kami meminta Walikota Bogor untuk mencopot Kadisnaker Kota Bogor yang tidak taat hukum dan lepas tangan terhadap kewajibannya sebagai aparatur sipil negara,” ucap Sugeng Teguh Santoso Ketua DPD PSI Kota Bogor. Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here