Friday, 26 April 2024
HomeBeritaDinsos Cabut Izin Agen yang Salurkan Beras Ilegal

Dinsos Cabut Izin Agen yang Salurkan Beras Ilegal

Bogordaily.net – Dinas Sosial Kota Bogor akan mencabut atau e-warong, jika komoditi yang disalurkan dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berasal dari suplier yang belum mengantungi izin edar dari Kementan.

“Dinsos akan merekomendasikan ke bank, supaya mencabut dan e-warong, yang tidak mengindahkan ketentuan penyaluran bantuan,” papar Kepala Dinas Sosial Kota Bogor Fahrudin, 12 April 2021.

Dijelaskan Fahrudin, Sebelum penyaluran bantuan semua agen atau e-warong, harus menyerahkan sample komoditi dari suplier, dalam hal ini beras, untuk dilakukan pengecekan di laboratorium.

Dalam verifikasi yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian serta Dinas Perdagangan, beras dibawa ke laboratorium untuk dicek.

Setelah melalui tahap verifikasi, pelaksanaan penyaluran bantuan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dikoordinir serta dipantau Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK).

“Beras diuji lab dulu, untuk mengetahui rata-rata kadar air, prosentase beras kepala serta beras broken. Sehingga diketahuilah jenisnya. Apakah premium atau medium. Jika ada perbedaan data dengan kenyataan di lapangan, seharusnya dihentikan dulu. Tidak boleh disalurkan,” kata
Fahrudin.

Sementara itu hasil temuan di Kelurahan Mekarwangi, beras kemasan 10 kilo yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (PKM), menggunakan label 2 Kate dari .

Data Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor tentang hasil pengujian sample, beras dari suplier dengan label 2 Kate, memiliki rata-rata kandungan air 15,1%, Beras Kepala 80,8% dengan Beras Patah mencapai 19,2%.

Padahal ketentuan jenis beras Premium, kandungan air maksimal 15%, Beras Kepala minimal 85% dengan Beras Patah maksimal 15%.

Selanjutnya berdasarkan stiker yang ditempel pada kemasan beras label 2 Kate, tercantum nomer Nomer Kementan RI PD. 32.12-A.I.00-01-00505-12/20.

Sementara itu, menukil dari laman Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jawa Barat, terungkap bahwa pemilik Nomer Kementan RI PD. 32.12-A.I.00-01-00505-12/20 adalah CV. Sinar Mas Tani dengan lebel Sinar Mas Tani.

Disampaikan Fahrudin, mengetahu telah terjadi dugaan ketidak sesuaian administrasi, antara data hasil pengujian sample dengan fisik saat pelaksanaan. Ia langsung memerintahkan stafnya supaya melakukan pengecekan.

“Pelaksanaan harus memenuhi prinsip Tepat sasaran, Tepat Kualitas, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi. Jadi beras yang disalurkan itu legal,” kata Fahrudin.

Menurut Fahrudin bantuan yang sudah ada ijin edar dari Kementan, sebagai bentuk jaminan kualitas untuk KPM.

Menyikapi hal itu Fahmi, meminta supaya aparat penegak hukum bisa bertindak jika memang pihak yang mensuplai beras kemasan merk 2 Kate menggunakan izin edar Kementan milik pihak lain, dalam hal ini milik merk dagang Sinar Tani Emas.

Ia juga meminta pada agen dan e-warong agar tidak bekerjasama dengan supplier yang tidak dapat menyediakan beras kemasan yang memiliki izin edar Kementan.

Terisah, salah seorang direktur Janwar arifin, mengakui bahwa pihaknya belum mengantungi izin edar.

Karena belum mengantungi izin, kata Janwar, membuat surat perjanjian antara CV. Sinar Tani Emas dengan PT. Astu Asri Mandiri.

“Jadi gini, CV. Sinar Tani Emas yang memproduksi beras, kemudian yang punya kemasan pihak PT. Astu Asri Mandiri, mereka bekerja sama,” kata

Janwar mengaku, pihaknya belum mendapat konfirmasi dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Bogor terkait surat ijin edar.

“Saya juga tidak mungkin menyalurkan tidak sesuai SPO,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kota Bogor, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di 14 RW di Kelurahan Mekarwangi, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Sabtu 10 April 2021, dari penyalur Besas , didunga menyalahi aturan.

KPM di 14 RW se Kelurahan menrima beras dengan lebel 2 Kate. Padahal di laman Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Jawa Barat, Nomer Kementan RI PD. 32.12-A.I.00-01-00505-12/20. ijin edar tersebut harusnya tercantum untuk jenis beras medium lebel Sinar Mas Tani.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here