Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalPekerja Diperbolehkan Mudik, Jika Dalam Kondisi Darurat

Pekerja Diperbolehkan Mudik, Jika Dalam Kondisi Darurat

Bogordaily.net – Pekerja diperbolehkan mudik bila dalam , hal itu dikatakan oleh (Menaker) Ida Fauziah.

Sebelumnya, ia menghimbau pekerja swasta dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk tidak mudik lebaran tahun 2021.

Larangan mudik ini tencantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/K.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja dan PMI dalam upaya pengendalian penyebaran Covid-19.

“Mengimbau kepada pekerja swasta dan PMI untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” himbau Ida saat siaran pers, pada Minggu 18 April 2021.

Dikeluarkannya SE ditujukan guna mencegah dan memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat karena mobilitas masyarakat, khususnya pekerja swasta dan PMI.

Namun mudik tetap diperbolehkan untuk pekerja yang dalam yakni mudik karena keluarga sakit.

Bahkan kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, anggota keluarga meninggal dunia, atau kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.

Untuk pekerja yang memiliki kebutuhan mendesak, diwajibkan untuk memiliki surat izin keluar masuk (SIKM). Ada beberapa kriteria SIKM yaitu :

  • Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • PMI melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia.
  • Harus dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan, dan pejabat dinas luar negeri.

    Untuk pekerja sektor informal atau mayarakat harus melampirkan print out surat izin tertulis, dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan basah kepala desa atau lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

  • SIKM hanya berlaku secara individual dan untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan dimiliki oleh pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here