Friday, 26 April 2024
HomeBeritaDjoko Tjandra Dapat Vonis Lebih Berat 6 Bulan dari Tuntutan Jaksa Umum

Djoko Tjandra Dapat Vonis Lebih Berat 6 Bulan dari Tuntutan Jaksa Umum

Bogordaily.net – Setelah menjalani sidang vonis pada 5 April 2021, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara kepada .

Vonis ini lebih berat 6 bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada dengan empat tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas tindakannya.

“Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ucap ketua majelis hakim Muhammad Damis.

Ia diketahui memberi suap kepada dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, terkait dengan red notice atau penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Tak hanya itu didakwa atas kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mana fatwa itu dimaksudkan Djoko lolos dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.

Jaksa mengatakan bahwa menyuap Pinangki Sirna Malasari dengan uang sebesar US$500 ribu. Melalui perantara kerabatnya yang juga seorang politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.

Namun pihak tidak ingin disalahkan dalam kasus pengurusan fatwa ini dengan mengatakan bahwa dirinyalah korban penipuan yang dilakukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Tetapi jaksa memilai pembelaan dari pihak tidak masuk akal dan menyebut bahwa terdakwa mempunyai niat dalam permintaan pengurusan fatwa MA dan red notice namanya.

Atas tindakan yang dilakukan, jaksa menyakini sudah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 UU 31/1999.

Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TipikorjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPjoPasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here