Nabi menegaskan jika seseorang yang menghilangkan kesusahan saudaranya di sunia, maka Allah kelak akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.
Lalu apa hukumnya berbuat baik dan menolong sesama dengan mendonorkan darah, saat puasa dapat membatalkan puasa?
Dilansir dari NU donor darah dilakukan dengan proses injeksi pada bagian tangan dan tidak membatalkan puasa, karena tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.
Donor darah mempunyai hukum yang berbeda dengan hijamah (bekam), yaitu metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kental mengandung toksin atau racun dari dalam tubuh, dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya.
Mayoritas Ulama Madzahib al-Arba’ah mengatakan, hijamah atau bekam tidak membatalkan puasa menurut mazhab Hanabilah, hal tersebut membatalkan puasa baik yang melakukan pembekaman dan yang dibekam.
Jika melihat pendapat mayoritas ulama, donor darah tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah atau bekam seperti pendapat Hanabilah, donor darah tidak membatalkan puasa.
Alasan yang pertama, karena tidak ada nashnya dan yang kedua, tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan. Beliau dalam karya monumentalnya, Kassyaf al-Qina’ berkata:
وَ (لَا) فِطْرَ (إنْ جَرَحَ) الصَّائِمُ (نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَى جَوْفِهِ) شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ (وَلَوْ) كَانَ الْجَرْحُ (بَدَلَ الْحِجَامَةِ) (وَلَا) فِطْرَ (بِفَصْدٍ وَشَرْطٍ وَلَا بِإِخْرَاجِ دَمِهِ بِرُعَافٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيهِ وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِي
Namun bedanya donor darah tidak dosa, kerena melukai tubuh untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat, namun jika tidak sesuai syariat maka hukumnya haram. ***