Friday, 29 March 2024
HomeBeritaDonor Darah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Donor Darah Dapat Membatalkan Puasa? Simak Penjelasannya

Bogordaily.net dilakukan dengan pada bagian tangan, lalu apakah kegiatan tersebut membatalkan puasa? Simak penjelasannya.
adalah pengambilan darah dari seseorang secara sukarela, untuk di donorkan kepada orang lain yang membutuhkan.
Berbuat baik dan saling tolong menolong adalah hal yang dianjurkan oleh agama, salah satunya adalah .

Nabi menegaskan jika seseorang yang menghilangkan kesusahan saudaranya di sunia, maka Allah kelak akan menghilangkan penderitaannya di akhirat.

Lalu apa hukumnya berbuat baik dan menolong sesama dengan mendonorkan darah, saat puasa dapat membatalkan puasa?

Dilansir dari NU dilakukan dengan proses pada bagian tangan dan tidak membatalkan puasa, karena tidak ada benda yang masuk ke anggota tubuh bagian dalam melalui rongga terbuka.

mempunyai hukum yang berbeda dengan hijamah (bekam), yaitu metode pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kental mengandung toksin atau racun dari dalam tubuh, dengan cara melakukan pemvakuman di kulit dan pengeluaran darah darinya.

Mayoritas Ulama Madzahib al-Arba'ah mengatakan, hijamah atau bekam tidak membatalkan puasa menurut mazhab Hanabilah, hal tersebut membatalkan puasa baik yang melakukan pembekaman dan yang dibekam.

Jika melihat pendapat mayoritas ulama, tidak membatalkan puasa sebagaimana hijamah atau bekam seperti pendapat Hanabilah, tidak membatalkan puasa.

Salah seorang pembesar ulama Hanabilah, Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, menjelaskan perbedaan antara hijamah atau bekam dengan tindakan melukai tubuh lainnya.
Menurut al-Bahuti, melukai tubuh selain hijamah tidak dapat membatalkan puasa karena dua alasan.

Alasan yang pertama, karena tidak ada nashnya dan yang kedua, tidak didukung analogi (qiyas) yang mapan. Beliau dalam karya monumentalnya, Kassyaf al-Qina' berkata:

وَ (لَا) فِطْرَ (إنْ جَرَحَ) الصَّائِمُ (نَفْسَهُ أَوْ جَرَحَهُ غَيْرُهُ بِإِذْنِهِ وَلَمْ يَصِلْ إلَى جَوْفِهِ) شَيْءٌ مِنْ آلَةِ الْجَرْحِ (وَلَوْ) كَانَ الْجَرْحُ (بَدَلَ الْحِجَامَةِ) (وَلَا) فِطْرَ (بِفَصْدٍ وَشَرْطٍ وَلَا بِإِخْرَاجِ دَمِهِ بِرُعَافٍ) ؛ لِأَنَّهُ لَا نَصَّ فِيهِ وَالْقِيَاسُ لَا يَقْتَضِي

“Dan tidak batal puasa bila orang yang berpuasa melukai dirinya atau dilukai orang lain atas izinnya dan tidak ada sesuatu apapun dari alat melukai yang sampai ke bagian tubuh bagian dalam, meski tindakan melukai sebagai ganti dari hijamah. Tidak pula membatalkan puasa disebabkan al-Fashdu (mengeluarkan darah dengan merobek otot), al-Syarthu (menyayat kulit untuk menyedot darah), dan mengeluarkan darah dengan mimisan. Sebab tidak ada nash (syariat) di dalamnya sedangkan metode qiyas tidak menuntutnya” (Syekh Manshur bin Yunus al-Bahuti, Kassyaf al-Qina', juz 2, hal. 320).
Melakukan tidak lebih adalah proses melukai tubuh dan tidak mempengaruhi keabsahan puasa, sama seperti melukai tubuh dengan batu, jarum, pisau dan lainnya.

Namun bedanya donor darah tidak dosa, kerena melukai tubuh untuk kebutuhan yang dibenarkan syariat, namun jika tidak sesuai syariat maka hukumnya haram. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here