Saturday, 20 April 2024
HomeKota BogorDPRD Kota Bogor Sahkan Perda Perlindungan Disabilitas

DPRD Kota Bogor Sahkan Perda Perlindungan Disabilitas

Bogordaily.net – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Disabilitas pada Jum'at , 12 Maret 2021

Hal ini inisiatif DPRD menjadikan Peraturan Daerah (Perda) pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bogor yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, SH, lalu menyusul rampungnya fasilitasi Gubernur Jawa Barat terkait Raperda tersebut.

Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas memang sangat diperlukan, untuk mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas di tingkat daerah.

Selain perda ini untuk pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas berdasarkan potensi yang ada, juga menutup kemungkinan untuk abai terhadap persoalan-persoalan Penyandang Disabilitas.

Tujuan ditebitkannya Perda ini adalah untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara. Selain itu untuk menjamin upaya penghormatan dan pemenuhan hak sebagai martabat yang melekat pada diri Penyandang Disabilitas.

Memang, Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas sangat diperlukan sebagai ruang untuk mengatur sendiri hal yang menjadi kewenangannya berdasarkan situasi daerah yang ada dan sumber daya yang dimiliki secara tepat dan proposional.

Hal inilah yang melandasi DPRD Kota Bogor memprakarsai dan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Seperti diutarakan Ketua Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Said Muhammad Mohan, bahwa pembahasan Raperda ini telah dilaksanakan sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kota Bogor.

Ia juga mengutarakan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas disusun dengan maksud tertentu.

“Raperda ini untuk menetapkan pedoman , dalam menyelenggarakan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas di Wilayah Kota Bogor,” ucap Ketua Panitia Khusus pembahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas, Said Muhammad Mohan.

Adapun tujuannya, sambung Said Muhammad Mohan, selain untuk mewujudkan penghormatan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebaasan dasar Penyandang Disabilitas secara penuh dan setara, juga mewujudkan taraf kehidupan Penyandang Disabilitas yang lebih berkualitas, adil, sejahtera, lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat.

“Selain itu, untuk melindungi Penyandang Disabilitas dari eksploitasi, pelecehan dan segala tindakan diskriminatif serta pelanggaran hak asasi manusia dan memastikan pelaksanaan upaya penghormatan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas,” ungkap Politisi Partai Gerindra ini.

Perda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas ini terdiri dari 17 Bab dan 111 Pasal. Bab I mengatur tentang Ketentuan Umum, Bab II mengatur tentang Maksud dan Tujuan.

Kemudian Bab III mengatur tentang Asas, Bab IV tentang Kewenangan, Bab V tentang Ragam Penyandang Disabilitas, Bab VI tentang Hak Penyandang Disabilitas, Bab VII tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Lalu Bab VIII tentang Aksesibilitas, Bab IX tentang Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Bab X tentang Partisipasi Masyarakat, Bab XI tentang Komite Perlindungan Penyandang Disabilitas.

Adapun Bab XII tentang Pendanaan, Bab XIII tentang Penghargaan, Bab XIV tentang Pembinaan, Pengawasan dan Evaluasi, Bab XV tentang Insentif dan Disinsentif, Bab XVI tentang Sanksi Administratif dan Bab XVII mengatur tentang Ketentuan Penutup.

Hak Penyandang Disabilitas sebgaimana diatur pada Bab VI Pasal 6, terdiri dari 22 hak bagi Penyandang Disabilitas, antara lain hak hidup, han bebas dari stigma, hak privasi.

Adapun hak keadilan dan perlindungan hukum, hak pendidikan, hak pekerjaan, kewirausahaan dan koperasi, hak kesehatan, hak politik, hak keagamaan, hak keolahragaan.

Juga hak kebiudayaan dan kepariwisataan, hak kesejahteraan sosial, hak asesibilitas, hak pelayanan publik, hak perlindungan dari bencana, hak habilitasi dan rehabilitasi, hak konsesi.

Selain itu ada hak hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, hak berekspresi, berkomunikasi dan memperoleh infornasi serta hak bebas dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan dan eksploitasi.

Untuk perempuan dengan Penyandang Disabilitas memilik hak atas kesehatan reproduksi, hak menerima atau menolak penggunaan alat kontrasepsi, dan hak mendapat perlindungan lebih dari perlakuan diskriminasi berlapis.

Sementara itu, penyelenggaraan perlindungan Penyandang Disabilitas, diatur pada Bab VII mulai Pasal 7 sampai dengan Pasal 80 antara lain ; Pasal 7 mengatur tentang Perencanaan.

Kota wajib menyusun rencana induk pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah,” jelasnya.

Pasal 8 mengatur terkait pelaksanaan yaitu Kota bertanggungjawab terhadap pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas.

Pelaksanaan tersebut meliputi Pendidikan, Kesehatan, Politik, Keagamaan, Konsesi, Pendataan, Keadilan dan Perlindungan Hukum, Pekerjaan, Kewirausahaan dan Koperasi, Kebudayaan dan Pariwisata, Infrastruktur, Berkomunikasi dan memperoleh Informasi, Perlindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan dan Eksploitasi, Perempuan dan anak.

Kota menyelenggarakan dan memfasilitasi pendidikan untuk Penyandang Disabilitas di setiap jalur,jenis dan jenjang pendidikan sesuai dengan kewenangannya sebagaimana adiatur pada Pasal 9 Perda ini,” ujar Mohan.

Dalam penyelenggaraannya Kota wajib mengikutsertakan anak Penyandang Disabilitas dalam program wajib belajar 12 tahun.

Kota wajib mengutamakan anak Penyandang Disabilitas bersekolah di lokasi yang dekat dengan tempat tinggalnya,” ujarnya.

Terkait masalah kesehatan, Kota dan swasta memastikan fasilitas pelayanan kesehatan menerima pasien Penyandang Disabilitas, sebagaimana diatur pada Pasal 14.

Kota menyediakan tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan kewenangan dalam pelayanan kesehatan, bagi Penyandang Disabilitas dari fasilitas kesehatan tingkat pertama sampai ke tingkat lanjut,” ungkapnya.

Sedangkan terkait Keagamaan, sebagaimana diatur pada Pasal 32 bahwa Pemerintah Daerah Kota melindungi Penyandang Disabilitas dari tekanan dan Diskriminasi oleh pihak manapun untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya.

Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi Penyandang Disabilitas, sebagai mana diatur pada Pasal 39 bahwa Pemerintah Daerah Kota melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial.

Terkait pelayanan publik sebagaimana diatur pada Pasal 46 bahwa Pemerintah Daerah Kota menyediakan pelayanan publik yang mudah diakses, oleh Penyandang Disabilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk pelayanan transportasi publik.

Sementara terkait Habilitasi dan Rehabilitasi diatur pada Pasal 50 bahwa Pemerintah Daerah Kota, menyediakan atau menfasilitasi layanan habilitasi dan rehabilitasi untuk Penyandang Disabilitas.

“Habilitasi dan Rehabilitasi ini berfungsi sebagai sarana Pendidikan dan pelatihan keterampilan hidup, sarana antara dalam mengatasi kondisi disabilitasnya serta sarana untuk mempersiapkan Penyandang Disabilitas agar dapat hidup mandiri dalam masyarakat,” paparnya.

Perda ini juga mengatur terkait Keadilan dan Perlindungan Hukum tertuang dalam Pasal 57 bahwa, Pemerintah Daerah Kota menjamin dan melindungi hak Penyandang Disabilitas sebagai subjek hukum untuk melakukan tindakan hukum yang sama dengan lainnya.

Infrastruktur bagi Penyandang Disabailitas diatur pada Pasal 75, bahwa Pemerintah Daerah Kota menjamin infrastruktur yang mudah diakses oleh Penyandang Disabilitas meliputi bangunan gedung, jalan, permukiman pertamanan dan pemakaman.

Mengenai Aksesibilitas diatur pada Bab VIII mulai pasal 80 sampai dengan Pasal 89, antara lain mengatur bahwa Penyandang Disabilitas berhak atas penyediaan Aksesibilitas dalam pengguaan sarana dan prasarana umum dan lingkungan sosial.

“Penyediaan Aksesibiltas berbentuk fisik dilaksanakan pada sarana dan prasaran umum meliputi aksesibiltas pada bangunan umum, pada jalan umum, pada pertamanan dan pemakaman, pada angkutan umum, pada transportasi serta aksesibilitas pada sarana peribadatan,” jelasnya.

Adapun Komposisi Panitia Khusus Pembahas Raperda ini berdasarkan Keputusan DPRD Kota Bogor Nomor 188.342- 7 Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020 adalah sebagai berikut, Ketua Said Muhammad Mohan, Wakil Ketua Devie Prihartini Sultani, SE..

Lalu Anggota H.Muhamad Dody Hikmawan, SE., Endah Purwanti, S.Pi., H.Azis Muslim, Siti Maesaroh, Ujang Sugandi, HR.Oyok Sukardi, SE. MM., H.Murtadlo, S.Pd.I, M.Si, H.Mulyadi, SH., Eny Indari, SH., H.Akhmad Saeful Bakhri, SH., Gilang Gugum Gumelar. Adv

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here