Monday, 31 March 2025
HomeNasionalPolisi Tangkap Dua Buronan Warga India

Polisi Tangkap Dua Buronan Warga India

Bogordaily.net – Dua yang sempat terkait kasus mafia karantina di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini telah diamakan pihak kepolisian.

Sebelumnya ada ujuh warga negara (WN) India yang tiba di Indonesia pada Senin, 26 April 2021, tetapi saat itu hanya lima yang berhasil diamankan, sedangkan dua lainnya . Inisial kelima WN India tersebut ialah SR (35), CM (40), KM (36), PN (47), dan SD (35).

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 29 April 2021.

“Kemarin sudah saya sampaikan ada 5, terus 2 yang belum ditemukan. Tadi malam sudah ditemukan. Jadi sekarang sudah lengkap ada 7,” kata Yusri.

Namun Yusri belum memberikan rincian identitas kedua WN India yang baru diamankan tersebut dan hanya memberitahukan bahwa satu orang diamankan di rumah kediamannya di Jakarta serta satu orang lainnya menyerahkan diri ke hotel tempat rujukan karantina.

“Satu diamankan di kediaman keluarganya. Satu ternyata di Hotel Holiday Inn, baru masuk dia setelah dia akan dikejar. Tadi malam masuk ke Holiday Inn karena memang datanya ada di Holiday Inn,” tutur Yusri.

Sebelumnya, Yusri mengatakan bahwa modus yang dilakukan ke lima WN India ini sama dengan yang dilakukan JD, seorang WNI yang pulang ke Indonesia dari India menggunakan joki agar lolos dari karantina.

“Modus operandinya sama semua, nanti ada jokinya yang akan mengurus mulai dari dia turun dari pesawat langsung ada yang menunggu di situ,” ucap Yusri di Polres Bandara Soetta, Tangerang, Rabu 28 April 2021 dilansir dari Detik.com.

Diketahui sebelumnya, Polda Metro Jaya tetapkan 4 tersangka dalam kasus Mafia karantina terkait lolosnya 4 orang warga negara India melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Salah satu tersangka ialah pensiunan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Sunarso alias S.

Keempat tersangka Mafia Karantina dengan ini sial JD,RW,S dan GC ketiga tersangka membantu meloloskan tersangka JD masuk ke Indonesiatanpa prosedur karanina selama 14 hari.

RW atau Raga Wicaksono adalah anak dari tersangka S atau Sunarso yang mana merupakan pensiunan Dinas Pariwisata DKI Jakarta, diketahui memegang kartu pas Bandara Soekarno-Hatta.

Kini polisi telah menyita kartu pas Bandara Soekarno-Hatta milik Sunarso.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Mereka tak ditahan karena ancaman pidananya di bawah lima tahun penjara.

Untuk tersangka GC berperan dalam memasukan data JD ke hotel untuk karantina namun hal tersebut hanya untuk formalitas agar seolah-olah JD melakukan karantina.

Dari aksinya memalsukan data karantina tersebut, GC mendapat uang sebesar Rp4 juta dari tersangka JD. ***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here