Bogordaily.net – Sebanyak 60 personel gabungan TNI-Polri melakukan penggeledahan di bekas Kantor Front Pembela Islam (FPI), di Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 27 April 2021.
Penggeledahan bekas kantor FPI dilakukan sebagai tindak lanjut atas ditangkapnya Munarman oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Munarman sebelumnya ditangkap Densus 88 Antiteror Polri di rumahnya di Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, pukul 15.30 WIB sore.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan, ditangkapnya Munarman diduga berkaitan dengan kegiatan bait teroris di tiga kota.
“Terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa 27 April 2021 dikutip dari suaracom.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Namun, kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar, menolak alasan kepolisian tersebut. menurut Azis, ia hanya menghadiri acara seminar bukan kegiatan baiat.
Tidak lama setelah penangkapan itu, Azis mengatakan bahwa pihaknya segera mendatangi kediaman Munarman untuk memeriksa kondisi rumah dan keluarga kliennya.
Saat ditangkap, Munarman mengenakan baju koko dan sarung. Saat itu juga Munarman langsung dibawa oleh Densus 88 Antiteror menggunakan mobil putih. ***