Friday, 19 April 2024
HomeBeritaKubu Moeldoko Tidak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda

Kubu Moeldoko Tidak Hadir, Sidang Gugatan AD/ART Partai Demokrat Ditunda

Bogordaily.net – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang perkara gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) (PD) Tahun 2020.

Gugatan tersebut diajukan oleh atau PD hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, namun pihaknya tidak hadir dalam sidang pertama pada hari ini, Selasa 20 April 2021 sehingga sidang ditunda hingga minggu depan.

“Sidang kita tunda, kita panggil sekali lagi para penggugat, satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27 April 2021,” ucap ketua majelis hakim Saifudin Zuhri di PN Jakarta Pusat, Selasa 20 April 2021.

Penggugat dalam perkara ini adalah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) (PD) , La Moane Sabara, Jefri Prananda, Laode Abdul Gamal, Muliadin Salemba, dan Ajrin Duwila.

Pihak yang tergugat ialaj DPP PD periode 2020-2025 sebagai tergugat I dan DPP PD periode 2015-2020 tergugat II. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly turut menjadi pihak terugat.

Kuasa Hukum tergugat, Mehbob buka suara terkait hal tersebut, menurutnya pihaknya akanmemberikan informasi bahwa para penggugat telah mencabut gugatan.

“Kami akan memberikan informasi dan mengajukan surat secara langsung bahwa penggugat III Jefri Prananda, penggugat IV Laode Abdul Gamal, penggugat V Muliadin Salemba bahwa ketiga penggugat tersebut tidak pernah memberikan kuasa kepada para lawyer penggugat,” tutur Mehbob.

Mehbob pun mengatakan bahwa ketiga penggugat sudah memberi surat pencabutan gugatan kepada pihaknya.

“Para penggugat itu sudah memberikan surat kepada kami, surat pencabutan gugatan karena mereka merasa tak pernah memberikan kuasa dan kemudian surat pernyataan ketiga penggugat tersebut,” ucapnya.

sebelumnya mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Juru Bicara , Muhammad Rahmad, menyatakan pihaknya meminta PN untuk membatalkan AD/ART 2020.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” kata Rahmad. ***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here