Bogordaily.net – Sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, dengan agenda sidang masih pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) digelar hari ini, Senin 26 April 2021
Dalam sidang tersebut JPU menghadirkan sejumlah saksi yaitu, Kepala Puskesmas Desa Sukamana, Megamendung, Ramli Randhan dan Kepala Biro Hukum dan Organisasi Kementerian Kesehatan Sundoyo.
Ada pula beberapa saksi lain Kasi Survailance dan Imunisasi Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Adang Mulyana, Kepala Subagian Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Bogor H.A. Sihabudin, dan Babinkabtibmas Kecamatan Megamendung, Dadang Sudiana.
Sidang kali ini masih dilakukan secara offline dengan menghadirkan langsung terdakwa Habib Rizieq, dalam ruang sidang PN Jakarta Timur.
Pada kasus kerumunan Megamendung, Habib Rizieq didakwa melakukan pelanggaran aturan karantina kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor pada 13 November 2020.
Sedangkan pada kasus kerumunan di Petamburan Habib Rizieq didakwa telah lakukan penghasutan, sehingga terjadi kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Habib Rizieq didakwa karena menghalang-halangi penanggulangan Pandemi Covid-19 di Kabupaten Bogor.
Diketahui karena saat acara berlangsung, di Kabupaten Bogor tengah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebelumnya, telah digelar sidang lanjutan terdakwa Habib Rizieq Shihab atas kasus kerumunan Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor pada Senin, 19 April 2021.
Sidang yang digelar hari ini akan dihadirkan saksi sebanyak 15 orang, dari total 30 saksi yang diajukan JPU.
Pada sidang sebelumnya, JPU hadirkan 10 saksi untuk kasis kerumunan di petamburan pada Senin 12 April 2021.
Habib Rizieq Shihab didakwa atas kasus kerumunan di Petamburan, serta test swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal, mengatakan kasus ini teregistrasi dengan Nomor Perkara: 221/Pid.B/2021/PN.Jkt dan dengan Nomor Perkara: 224/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim.
Sebelumnya di tahun 2003 Habib Rizieq pun pernah menjalani sidang atas kasus penghasutan, yang awalnya dari aksi weeping Front Pembela Islam (FPI) dan mendapatkan hukuman 7 bulan penjara.
Serta pada tahun 2008, ia juga menjalani sidang dan menjadi terpidana kasus penghasutan yang berakhir menjadi bentrok.
Atas kasus tersebut Habib Rizieq mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. ***