Bogordaily.net – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan aksi seorang ibu-ibu megendarai sepeda motor masuk ruas tol dalam kota.
Dalam video tersebut pengendara motor menggunakan baju berwarna biru dan helm hitam masuk ke ruas jalan tol dan ngetap kartu E-toll.
saat palang pintu tol terbuka, ibu-ibu tersebut langsung tancap gas dijalan yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta dan tidak terlihat satu petugas di sana.
Perekam video yang mengendarai mobil tepat berada di belakang ibu tersebut, nampak heran dengan aksi pengendara sepeda motor itu.
Seorang perekam mengatakan, bahwa tidak ada petugas di lokasi kejadian saat pelaku dengan santai mengendarai sepeda motor di jalan tol,
“Nggak ada polisi,” kata seorang perekam video.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1 sepeda motor tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol.
“Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih,” ucap Kepala Induk Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya AKP Bambang Krisnady pada Rabu 21 April 2021, dilansir dari Inews.
Dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1 pengendara tersebut tidak memenuhi syarat dan sengaja masuk dan berkendara di jalan tol dapat dipidana paling lama 14 hari atau denda maksimal Rp13 juta.
Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan. Atau juga denda paling banyak Rp3 juta. ***