Dilansir dari Kompasid seorang Humas pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang meminta namanya tak ingin disebut mengatakan bahwa, vonis hakim atas para terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU).
Keenam terdakwa teroris penyerangan Mako brimob ialah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Handoko alias Abu Bukhori, Suyanto alias Abu Izza, dan Wawan Kurniawan.
Para terdakwa menerima hukuman mati tersebut dan tidak mengajukan pleidoi, atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.
Sebelumnya diketahui, kerusuhan dan penyerangan Mako Brimob Depok terjadi pada Mei 2018.
Lima polisi yang gugur dalam tugasnya di Mako Brimob Depok adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji.
Kejadian awal mula pada Selasa sore 8 Mei 2018 seorang napi ribut soal makanan, yang diawali oleh napi teroris bernama Wawan.
Lalu diketahui para napi teroris tersebut ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman, yang belakangan dihukum mati setelah menjadi otak teror Thamrin dkk. ***