Sunday, 24 November 2024
HomeNasionalJaksa Vonis Hukuman Mati Kepada 6 Teroris Penyerang Mako Brimob

Jaksa Vonis Hukuman Mati Kepada 6 Teroris Penyerang Mako Brimob

Bogordaily.net –  Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur memvonis hukuman mati, kepada enam terdakwa teroris penyerangan Mako Brimob.
Vonis hukuman mati oleh hakim dijatuhkan pada Rabu, 21 April 2021 dan keenam terdakwa menerima putusan hakim tersebut.

Dilansir dari Kompasid seorang Humas pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang meminta namanya tak ingin disebut mengatakan bahwa, vonis hakim atas para terdakwa tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penutut umum (JPU).

”Betul (vonis hukuman mati keenam terdakwa). Tadi siang sampai menjelang sore (kemarin), hakim membacakan putusan terhadap keenam orang tersebut,” kata seorang staf Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tersebut.

Keenam terdakwa teroris penyerangan Mako brimob ialah Anang Rachman, Suparman alias Maher, Syawaludin Pakpahan, Handoko alias Abu Bukhori, Suyanto alias Abu Izza, dan Wawan Kurniawan.

Para terdakwa menerima hukuman mati tersebut dan tidak mengajukan pleidoi, atau nota pembelaan atas tuntutan jaksa.

Sebelumnya diketahui, kerusuhan dan penyerangan Mako Brimob Depok terjadi pada Mei 2018.

Peristiwa tersebut terjadi selama 36 jam dan dalam inseden itu lima polisi gugur.

Lima polisi yang gugur dalam tugasnya di Mako Brimob Depok adalah Briptu Luar Biasa Anumerta Fandy Nugroho, Iptu Luar Biasa Anumerta Yudi Rospuji.

Kemudian, Aipda Luar Biasa Anumerta Denny Setiadi, Briptu Luar Biasa Anumerta Syukron Fadhli, dan Briptu Luar Biasa Anumerta Wahyu Catur Pamungkas.

Kejadian awal mula pada Selasa sore 8 Mei 2018 seorang napi ribut soal makanan, yang diawali oleh napi teroris bernama Wawan.

Lalu diketahui para napi teroris tersebut ingin bertemu pimpinan JAD Aman Abdurrahman alias Oman, yang belakangan dihukum mati setelah menjadi otak teror Thamrin dkk. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here