Bogordaily.net – Pemerintah Kota Bogor, kini menyesuaikan jam kerja para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), di bulan Ramadhan, dengan aturan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemerintah Kota Bogor, M Taufik mengatakan, penyesuaian waktu kerja ASN dan pegawai BUMD tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Bogor tentang Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan.
Taufik menjelaskan, Bahwa ASN di Kota Bogor hanya bekerja lima hari dalam seminggu. Dalam surat Edaran telah diatur untuk waktu kerja ASN pada Senin sampai
Kamis dimulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai 15.30 WIB.
Sedangkan untuk unit kerja yang memberlakkan enam hari kerja, dari Senin hingga Sabtu dimulai kerja pada pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sedangkan untuk hari Jumat dimulai pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB.
Aturan tersebut yang berlaku merujuk dengan aturan kerja yang ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB).
Seperti yang diketahui sebelumnya, Menteri PanRB, telah mengatur waktu kerja para ASN di bulan Ramadhan yang diumumkan dalam Surat Edaran tentang Penetapan waktu kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah Bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Surat Edaran tersebut berisi tentang aturan mengenai jam kerja ASN pada instansi yang menerapkan pola enam hari kerja dan lima hari kerja dalam sepekan, selama bulan Ramadhan ini.
Disebutkan juga bahwa waktu kerja ASN efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan enam atau lima hari kerja, selama bulan Ramadhan tahun 2021 minimal 32,5 jam dalam sepekan.
Pengaturan waktu kerja tersebut dengan tetap memperhatikan pengendalian COVID-19 pada lingkungan instansi pemerintah.
Sedangkan di luar pada bulan Ramadhan, aturan waktu kerja ASN adalah 37,5 jam dalam sepekan.***