Thursday, 18 April 2024
HomeBeritaJangan Lewatkan, 2 Waktu Mustajab Doa di Bulan Ramadan

Jangan Lewatkan, 2 Waktu Mustajab Doa di Bulan Ramadan

Bogordaily.net – Bulan tinggal beberapa hari lagi, di bulan tersebut banyak amalan sunah yang dapat dijalankan umat muslim untuk meraih pahala serta ampunan Allah SWT.

Ternyata ada 2 waktu yang mustajab untuk berdoa di bulan Ramadhan yang tidak akan di tolak oleh Allah Ta'ala.

Kedua waktu yang mustajab yang mana diharapkan muslim tidak menyia – nyakannya ialah saat akan menjelang berbuka puasa (menjelang magrib) serta di waktu sahur (sepertiga malam)

Namun tak hanya di Bulan , kedua waktu ini juga mustajab di bulan – bulan lainnya.

عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عَمْرِو بْنِ الْعَاصِ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنَّ لِلصَّائِمِ عِنْدَ فِطْرِهِ لَدَعْوَةً مَا تُرَدُّ

Dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-Ash, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya doa orang yang berpuasa ketika berbuka tidaklah tertolak.” (HR Ibnu Majah No 1753)

Riwayat lain dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Ada tiga doa yang tidak tertolak: (1) doa pemimpin adil, (2) doa orang yang berpuasa sampai ia berbuka, (3) doa orang yang terzalimi.” (HR at-Tirmidzi)

Terkait waktu mustajab doa saat sahur, dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda: “Rabb kita Tabaroka wa ta'ala turun ke langit dunia ketika tersisa sepertiga malam terakhir.

“Siapa saja yang berdoa kepada-Ku, maka akan Aku kabulkan. Siapa yang meminta kepada-Ku, maka akan Aku beri. Siapa yang meminta ampunan kepada-Ku, maka akan Aku ampuni.” (HR Al-Bukhari, Muslim)

Namun, ada yang spesial pada tahun ini, mengingat masih dalam suasana Pandemi Covid-19. Umat Islam, khususnya di Indonesia dianjurkan melaksanakan panduan ibadah yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran No 03 Tahun 2021 berisikan tentang panduan Ibadah dan Idul Fitri tahun 1441 Hijriyah/2021 M. Surat Edaran itu ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021.

“Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan protokol kesehatan, sekaligus untuk mencegah, mengurangi penyebaran dan melindungi masyarakat dari risiko Covid-19,” jelas Gus Menteri di Jakarta, dikutip dari Siaran Pers, Senin, 5 April 2021.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here