Bogordaily.net – Jelang Ramadan, Kepolisian Sektor (Polsek) Cileungsi, Kabupaten Bogor menyita puluhan minuman keras yang ada di 6 tempat hiburan malam (THM) wilayahnya, Minggu, 11 April 2021 malam.
Sesuai rencana Pemerintah Kabupaten Bogor yang akan mengeluarkan surat edaran larangan THM beroperasi pada Bulan Ramadan 2021.
Pelaksanaan Salat Tawarih pertama puasa Ramadan yang segera ditentukan usai sidang Isbat pada Senin, 12 April 2021 diperkirakan bisa berlangsung di hari yang sama, atau keesokan harinya, Selasa, 13 April 2021.
Sidang Isbat itu juga berarti akan menentukan jadwal Puasa Ramadan 2021.
Kapolsek Cileungsi AKP Andri Alam menuturkan Operasi Pekat Lodaya yang dilaksanakan sebelum terlaksananya puasa Ramadan 2021, sebagai langkah antisipasi mencegah keresahan masyarakat.
Jelang Ramadan, Operasi Pekat Lodaya telah berlangsung sejak Minggu, 4 April 2021 hingga Selasa, 13 April 2021.
“Menyambut datangnya bulan suci ramadhan kami lakukan penertiban di beberapa tempat hiburan malam yang berada di wilayah kecamatan Cileungsi,” katanya, melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 April 2021.
AKP Andri Alam Wijaya menuturkan, timnya menyasar tempat – tempat yang dapat berpotensi menjadi gangguan Kamtibmas selama bulan suci Ramadan.
Seperti beberapa kafe dan tempat hiburan malam lainnya yang berlokasi di wilayah Cileungsi.
Dari hasil operasi pekat itu ada 25 orang terjaring dan berhasil di amankan sebanyak 20 minuman keras.
Bagi para pengunjung yang terjaring itu kini telah dilakukan pendataan dan pembinaan.
“Diharapkan dengan operasi pekat ini akan tercipta situasi yang aman dan kondusif,” ujar AKP Andri Alam.
Sebelumnya, Pemerintah kabupaten Bogor memberlakukan denda Rp50 juta kepada pengelola tempat hiburan malam (THM) yang buka pada Bulan Ramadan 1442 H/2021 M di daerahnya.
Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam surat edaran kepada seluruh pengelola THM sebelum Puasa Ramadan dimulai.
“Nanti kita akan keluarkan surat edaran terkait operasional khususnya tempat-tempat yang tidak diperbolehkan beroperasi pada Bulan Ramadhan,” kata KasatpolPP Kabupaten Bogor Agus Ridho kepada wartawan, Selasa 6 April 2021.
Tempat-tempat yang dilarang, lanjut Agus Ridho, di antaranya yaitu tempat hiburan malam, karaoke, panti pijat dan tempat-tempat yang serupa lainnya.
Semua pengelola usaha tersebut diimbau patuh terhadap aturan larangan ini, karena bukan hanya mengenai denda Rp50 juta mealinkan menghormati Bulan ibadah Umat Islam.
“Kalau denda administrasi disesuaikan dengan Perbup. Kalau pelanggarannya ada pelanggaran PSBB, Maka Perbup yang dipakai yaitu maksimal Rp 50 juta, tapi kalau misalkan pelanggarannya terkait perda kita gunakan nanti Tindak Pidana Ringan (TIPIRING) dan disidangkan di pengadilan,”ungkapnya.***