Bogordaily.net – Korlantas Polri resmi membuka layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baik A maupun C secara online lewat handphone (HP) mulai hari ini, Selasa 12 April 2021.
Masyarakat yang ingin membuat atau perpanjang SIM tidak perlu repot – repot datang langsung ke lokasi dan mengantre untuk proses pembuatannya, kini hanya perlu mengunduh aplikasi SIM Nasional Presisi (Sinar).
Untuk proses pengujian seperti ujian teori untuk mendapatkan SIM dilakukan juga secara online dan transparan yang terdapat pada aplikasi Sinar tersebut. Pengujian lain selain teori juga dilakukan di aplikasi seperti uji psikologis yang menggunakan E-Ppsi serta pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Namun untuk yang baru akan membuat SIM setelah ujian onle dilaksanakan, tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan praktik secara langsung di tempat pembuatan SIM.
Walau sudah melaksanakan uji teori online pada aplikasi Sinar. Pembayaran dilakukan secara cashless atau pemohon diminta untuk melakukan pembayaran melalui Bank BRI, dengan transfer maupun datang langsung ke Bank.
Untuk melakukan pembuatan SIM secara online atau lewat aplikasi berikut langkah – langkahnya:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon