Friday, 22 November 2024
HomeBeritaKapolres Bogor Tekankan Salat Tarawih Tetap, Protokol Kesehatan Terjaga, Begini Maksudnya

Kapolres Bogor Tekankan Salat Tarawih Tetap, Protokol Kesehatan Terjaga, Begini Maksudnya

Bogordaily.net – Kapolres Bogor AKBP Harun menekankan pelaksanaan tarawih berjamaah tetap perlu dilaksanakan dengan protokol kesehatan, karena masih dalam masa pandemi Covid-19.

Ia mengaku segera merapatkan hal teknis pengetatan protokol kesehatan selama tarawih dan kegiatan-kegiatan selama Bulan Ramadan 2021 dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Kabupaten Bogor.

“Kita masih ngobrol dulu lah dengan Forkominda, nanti kita akan rapat lah dengan Forkominda,” ujarnya kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa, 6 April 2021.

Menurut AKBP Harun, pihak kepolisian masih menekankan imbauan protokol kesehatan sebagai fokus penanganan penyebaran Covid-19 di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

“Kalau imbauan kita sih tetap, karena masih PPKM itu kan,” ujarnya.

Menurut AKBP Harun, alangkah baiknya jika masyarakat bisa melaksanakan tarawih berjamaah pertama kali sejak ada pandemi Covid-19 tahun 2020 hingga 2021.

“Salat tawarih tetap, protokol kesehatan terjaga,” katanya lagi.

Diketahui, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro diperpanjang lagi oleh Pemerintah.

Melalui Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah memberlakukan kembali penerapan PPKM skala mikro mulai 6 April 2021 hingga 19 April 2021.

Dalam aturan PPKM kali ini, pemerintah memperkecil jaring di wilayah desa, RT dan RW. Zona merah yang awalnya harus lebih dari 10 rumah warga, sekarang diperkecil menjadi di atas 5 rumah.

Selain itu, terdapat penambahan 5 provinsi dalam penerapan PPKM skala mikro ini, yaitu Kalimantan Utara, Aceh, Sumatera Selatan, Riau, dan Papua, sehingga kini berjumlah 20 provinsi.

Provinsi yang sebeulmnya lebih dulu menerapkan PPKM Mikro berjumlah 15, ialah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

Mengenai kebijakan salat tawarih sebelumnya telah disampaikan Ketua MUI Kabupaten Bogor KH. Mukri Aji.

KH. Mukri Aji mengatakan telah mempertimbangkan dengan saksama kebijakan membolehkan tarawih berjamaan tersebut.

Setelah setahun pandemi Covid-19, tren kesadaran masyarakat dalam menjaga protokol kesehatan menurutnya telah meningkat.

“Kami sudah bolehkan masyarakat salat Jumat beberapa waktu lalu dan itu berjalan baik. Jadi saya percaya DKM masjid bisa menjaga tarawih berjamaan juga,” ujarnya saat dihubungi Bogordaily.net di Bogor, Senin, 5 April 2021.

Mukri Aji mengaku mempercayakan pelaksanaan tarawih berjamaah kepada Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) di 40 kecamatan yang ada di wilayahnya.

DKM telah mengetahui mengenai pentingnya protokol kesehatan yang dilaksanakan saat beribadah. Baik menggunakan masker, berjaga jarak maupun mencuci tangan.

“Saya yakin DKM sudah tahu, kami percayakan kepada mereka. Kami juga selalu komunikasi membimbing,” kata Mukri Aji.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here