Sunday, 20 April 2025
HomeBeritaWakil Ketua KPAD Kab. Bogor Sesalkan Kasus Bullying Berakhir Damai

Wakil Ketua KPAD Kab. Bogor Sesalkan Kasus Bullying Berakhir Damai

Bogordaily – Wakil Ketua KPAD , . menyesalkan jika akhirnya kasus Perundungan () yang terjadi di Kelapa Nunggal dengan korban EG (10 tahun), oleh pelaku orang dewasa Ajad Sudrajat yang viral dimedsos, selesai dengan damai.

“Pelaku meminta maaf kepada korban dan keluarga korban yang kemudian damai. Artinya kasusnya tidak ditindaklanjuti hingga pengadilan,” kata Waspada, saat dihubungi Sabtu 24 April 2021.

Padahal, lanjut Waspada, jika pelaku anak dan korban anak, UU No. 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, mengamanatkan supaya dilakukan Diversi artinya dapat diselesaikan di luar pengadilan, atau perdamaian.

“Akan tetapi, jika pelakunya orang dewasa seharusnya diproses sampai pengadilan,” tegas Waspada.

Ia menyampaikan, silahkan saja pelaku minta maaf dan keluarga korban juga memaafkan, akan tetapi proses hukum mestinya tetap berjalan agar ada efek jera bagi pelaku dan pembelajaran bagi masyarakat.

“Apalagi pelaku dua kali melakukan kekerasan terhadap korban,” tegas Waspada.

Waspada menerangkan bahwa pelaku telah melanggar UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 76D yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan Anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain, dengan sanksi hukum menurut Pasal 81 ayat (1) UU PA dipidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 (lima belas ) tahun dan denda paling banyak 5 (lima) milyard.

Selain itu, pelaku juga melanggar Pasal 76E yang berbunyi setiap orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dengan sanksi hukum sesuai pasal 82 UU PA, dipidana paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 15 ( lima belas ) tahun dan denda paling banyak 5 ( lima ) milyard.

“Artinya jika ini diproses hingga pengadilan sanksinya cukup berat, hal ini menunjukkan bahwa negara benar – benar serius memberikan perlindungan kepada anak,” kata Waspada.

Disampaikan Wapada, ia merasa kaget kenapa kasus seserius ini berakhir dengan damai. Padahal saat ini Kabupaten Bogor, sedang berupaya semaksimal mungkin untuk menekan kekerasan terhadap Anak.

“Sebagai salah satu upaya konkrit mewujudkan Kabupaten Bogor Layak Anak,” terang Waspada.

Pada kesempatan ini Waspada menyampaikan KPAD telah berkunjung kerumah keluarga korban dan juga sudah bertemu dengan korban, selanjutnya KPAD akan segera berkoordinasi dengan Polres Bogor, sekaligus mengkonfirmasi kasus – kasus kekerasan anak yang selama ini ditangani Unit PPA Polres Bogor.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here