Bogordaily.net – Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA), Djoko Soegiarto Tjandra akan menjalani sidang vonis hari ini, Senin, 5 April 2021.
Sidang vonis ini akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, yang dijadwalkan sidang dimulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya jaksa menuntun Djoko Tjandra dengan hukman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan atas tindakannya.
Ia diketahui memberi suap kepada dua jenderal polisi yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Brigjen Prasetijo, terkait dengan red notice atau penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO) di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tak hanya itu Djoko Tjandra didakwa atas kasus suap jaksa Pinangki Sirna Malasari atas fatwa Mahkamah Agung (MA) yang mana fatwa itu dimaksudkan Djoko lolos dari hukuman MA dalam kasus korupsi hak tagih Bank Bali.
Jaksa mengatakan bahwa Djoko Tjandra menyuap Pinangki Sirna Malasari dengan uang sebesar US$500 ribu. Melalui perantara kerabatnya yang juga seorang politikus Partai NasDem, Andi Irfan Jaya.
Namun pihak Djoko Tjandra tidak ingin disalahkan dalam kasus pengurusan fatwa ini dengan mengatakan bahwa dirinyalah korban penipuan yang dilakukan mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Tetapi jaksa memilai pembelaan dari pihak Djoko Tjandra tidak masuk akal dan menyebut bahwa terdakwa mempunyai niat dalam permintaan pengurusan fatwa MA dan red notice namanya.
Atas tindakan yang dilakukan, jaksa menyakini Djoko Tjandra sudah melangar UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan TipikorjunctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPjoPasal 65 ayat 1 dan 2 KUHP.
Jaksa berharap kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai majelis hakim dapat menjatuhkan vonis sesuai dengan tindakannya dan keadilan.
Serta berharap majelis hakim dapat menjatuhkan vonis yang setara atau sama dengan tuntutan jaksa atau lebih.***