Saturday, 27 April 2024
HomeBeritaKebijakan PP Royalti Lagu dan Musik Presiden Jokowi Buat Warganet Bingung

Kebijakan PP Royalti Lagu dan Musik Presiden Jokowi Buat Warganet Bingung

Bogordaily.net – Kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan () Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan membuat bingung warganet.

tentang Pengelolaan Royalti Ham Cipta Lagu dan atau yang diteken Presiden Jokowi pada Selasa, 30 Maret 2021 membuat warganet ramai membicarakannya.

“jadi kalau ngamen, manggung atau ikut lomba itu kita kena denda bayar kah?,” tulis warganet.

“kalau puternya dari platform spotify dll apa masih perlu bayar lagi? *serius nanya *blm baca lengkap,” tulis warganet lainnya.

“Jadi yang ngamen di cafe bayar ya bang nantinya? Gak bisa sembarangan request lagu dong pengunjungnya?,” tanya warganet.

Penyanyi Kunto Aji ikut berbicara seputar tersebut dengan mengatakan bahwa masalah royalti ini ditujukan untuk pengusaha menengah keatas.

“Yang jelas masalah royalti ini terutama menyasar untuk pengusaha menengah keatas. Simpan kekhawatiranmu,” ucap Kunto Aji.

Kunto Aji mengatakan bahwa dengan senang hati jika lagunya dibawakan oleh pengamen, diputar di warung kopi atau sekedar menyanyi di area publik

“Saya pribadi dengan senang hati lagu saya dibawakan gratis oleh pengamen, warkop, warung, gitaran di pos ronda. Atau bahkan kafe kecil dengan omset belum seberapa,” ucapnya.

Dalam tersebut salah satu ketentuannya adalah mewajibkan pembayaran royalti bagi setiap orang yang menggunakan lagu dan/atau secara komersial ataupun layanan publik.

Royalti tersebut dibayarkan kepada pencipta atau pemegang hak cipta lagu dan atau melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here