Bogordaily.net – Tersangka SG (40), kepala sekolah MTs Tanggeung, diberhentikan sementara oleh Kementerian Agama (Kemenag) Cianjur, lantaran kedapatan megkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
SG ditangkap polisi setelah pesta Sabu, bersama kekasih gelap serta tiga rekannya di rumah kontrakannya.
Ia pun terancam dipecat secara tidak terhormat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Kemenag.
Rumah kontrakan Sugih Gumilar (SG) terletak di Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah, Cianjur.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu dan alat hisap bekas pakai.
Saat ini posisinya digantikan oleh pejabat sementara, sambil menunggu hasil dari putusan pengadilan bahwa SG terbukti bersalah.
Jika SG, dikenal sebagai kepala sekolah MTs, dinyatakan bersalah maka akan segera diberhentikan secara tidak hormat oleh Kemenag Cianjur.
“Setelah ada keputusan hukum tetap, akan dilakukan pemecatan secara tidak hormat karena atas perbuatannya telah mencoreng instansi Kemenag Cianjur,” kata Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Cianjur, Hamdan, dilansir dari Antara.
Hamdan menghimbau kepada seluruh guru ASN Kemenag agar tidak melakukan hal yang sama seperti SG.
“Kami mengimbau semua guru di bawah naungan Kemenag untuk menghindari narkoba, dan menjadikan peristiwa ini sebagai peljaran,” ucap Hamdan.
Hamdan mengatakan bahwa pihaknya memang akan memanggil SG karena beberapa kali tidak hadir dalam rapat, salah satunya rapat koordinasi yang dilakukan di Bandung.
Ia pun baru mengetahui SG ditahan karena Narkoba, setelah kepala Kemenag memangil yang bersangkutan karena bolos rapat di Bandung belum lama ini.
“Kami baru tahu kalau Sugih ditahan karena narkoba, setelah kepala Kemenag meminta yang bersangkutan untuk dipanggil karena dalam rapat di Bandung hanya Sugih yang tidak hadir,” ucap Hamdan dilansir dari Antara. ***