Saturday, 12 April 2025
HomeBeritaKLB Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham, Memberi Babak Baru Pertarungan di Partai Demokrat,...

KLB Kubu Moeldoko Ditolak Kemenkumham, Memberi Babak Baru Pertarungan di Partai Demokrat, AD/ART Digugat

Bogordaily.net – Pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Kubu di Deli Serdang, Sumatera Utara ditolak Kemenkumham, memberi babak baru Pertarungan di partai .

Kubu Moeldoko mengajukan gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai 2020 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Juru Bicara Partai kubu Moeldoko, Muhammad Rahmad menyatakan pihaknya meminta PN untuk membatalkan AD/ART Partai 2020.

“Meminta PN membatalkan AD/ART 2020 karena melanggar UU baik formil dan materil. Meminta PN membatalkan Akta Notaris AD/ART 2020 beserta susunan pengurus DPP,” kata Rahmad.

Rahmat pun menuturkan bahwa gugatan AD/ART 2020 diajukan pada Senin, 5 April 2021 dan sudah terdaftar di kepaniteraan.

“Gugatan AD/ART 2020 sudah diajukan ke PN Minggu lalu dan sudah terdaftar di kepaniteraan kemarin, 5 April 2021,” kata

Selain itu kubu Moeldoko meminta ganti rugi sebesar Rp100 Miliar kepada untuk diberikan kepada seluruh DPD dan DPC Partai .

“Meminta Kubu ganti rugi Rp100 miliar rupiah dan uang itu kami berikan ke seluruh DPD dan DPC se-Indonesia yang selama ini sudah nyetor ke pusat,” katanya.

Berkaitan dengan putusan pemerintah melalui Kemnhumkan yang resmi menolak untuk mengesahkan hasil Kongres Luar Biasa (KLB), juru bicara kubu Moeldoko itupun mengatakan bahwa tidak ingin tergesa – gesa untuk mengajukan gugatan ke PTUN.

“Gugatan terhadap putusan Kemenkumham yang menolak hasil KLB Deli Serdang, sesuai UU PTUN Pasal 55, tersedia waktu 90 hari untuk melayangkan gugatan ke PTUN. Dicicil, jangan buru-buru semua,” tuturnya.

Pada Rabu 21 Maret 2021 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengatakan bahwa secara resmi menolak pengesahan kepengurusan Partai Kongres Luar Biasa (KLB) yang mana ditunjuk Moeldoko sebagai ketua umumnya.

Penolakan tersebut disampaikan oleh Menkumam, Yasonna Laoly yang didamping Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melalui konferensi pers virtual pada Rabu 31 Januari 2021.

“Pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak ” ucap Yasonna.

Yasonna menjelaskan, kubu Moeldoko mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga serta perubahan kepengurusan Partai berdasarkan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang.

Data yang diberikan oleh kubu Moeldoko diperiksa dan diverivikasi oleh Kemenhumkam, namun hasil perbaikan dokumen yang diserahkan pihak KLB masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Kelengkapan yang belum terpenuhi oleh kubu Moeldoko tersebut yakni belum ada DPD DPC, serta tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here