Thursday, 28 March 2024
HomeBeritaKuasa Hukum Habib Rizieq Akan Hadirkan Saksi Terkait Ganti Rugi

Kuasa Hukum Habib Rizieq Akan Hadirkan Saksi Terkait Ganti Rugi

Bogordaily.net Shihab, akan menghadirkan saksi untuk kasus kerumunan terkait ganti rugi kerusakan beberapa fasilitas di Bandara Soekarno-Hatte pada saat penjemputan Rizieq pada 10 November 2020.

Aziz pun mengatakan dihadirkannya kembali saksi untuk membuktikan sudah adanya itikad baik untuk mengganti rugi dari kliennya.

“Nanti saksi yang meringankan akan kita hadirkan lagi untuk membuktikan bahwa kita sudah ada itikad baik untuk mengganti rugi,” ucap Rizieq, , Selasa 13 April 2021 dilansir Bogordaily dari Tribun Jakarta.

Hal ini dikarenakan pada sidang yang di gelar Senin 12 April 2021, tim kuasa hukum dan Rizieq Shihab bertanya pada saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU) tentang ganti rugi kerusakan beberapa fasilitas di Bandara Soekarno-Hatta.

Pihak dari Rizieq Shihab mengatakan telah mengajukan tawaran ganti rugi kepada pihak pengelola Bandara Soekarno Hatta.

Tetapi saksi yang dihadirkan tidak tahu masalah terkait ganti rugi itu.

Senior Manager of Aviation Security Bandara Soekarno-Hatta Oka Setiawan pada persidangan Senin 12 April 2021 mengatakan pengelola bandara mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.

Hal itu akibat kerusakan pada taman dan kursi oleh massa simpatisan yang datang untuk menjemput Rizieq Shihab pada 10 November 2020.

“Ada taman di sebelah jalan, ada kursi-kursi yang patah mungkin karena dinaiki atau apa gitu. Jadi kerusakan itu pada taman dan kursi,” tutur Oka.

Pada sidang itu juga Oka menceritakan keadaan bandara saat Rizieq Shihab tiba, diperkirakan ratusan ribu simpatisan memenuhi bandara di area Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta yang bahkan memenuhi area hingga sepanjang 800 meter.

“Seluruh simpatisan sampai ke Terminal 3 (Bandara Soekarno-Hatta) dan jumlahnya memang menurut kami cukup banyak, ratusan ribu mungkin, karena jarak 800 meter penuh dengan penjemput,” ucap Oka.

Sebelumnya di tahun 2003 pun pernah menjalani sidang atas kasus penghasutan yang awalnya dari aksi weeping Front Pembela Islam (FPI) dan mendapatkan hukuman 7 bulan penjara.

Serta pada tahun 2008, ia juga menjalani sidang dan menjadi terpidana kasus penghasutan yang berakhir menjadi bentrok. Atas kasus tersebut mendapatkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here