Saturday, 4 May 2024
HomeBeritaNekad Langgar Larangan Mudik Masuk Kota Bogor? Awas, Bakal Diganjar Karantina Mandiri

Nekad Langgar Larangan Mudik Masuk Kota Bogor? Awas, Bakal Diganjar Karantina Mandiri

Bogordaily.net Pemerintah Kota memiliki ganjaran bagi masyarakat yang nekad melanggar larangan masuk Kota pada Bulan dan Idul Fitri 1442 H/2021 M dengan pemberlakuan .

Kebijakan itu disampaikan Wakil Wali Kota Dedie Rachim kepada wartawan, 9 April 2021, untuk mengurangi potensi penyebaran Covid-19.

“Pendatang harus karantina mandiri. Karantina ya, bukan isolasi,” ujar Dedie Rachim.

Menurutnya, jika masyarakat nekad berangkat mudik dan lolos ke Kota harus menyadari bisa dengan mudah menyebarkan Covid-19 kepada keluarganya.

“Jadi sebelum ketemu sama orangtuanya, paling tidak dia memastikan bahwa dirinya bersih sehat tidak ada virus, baru nanti boleh ketemu sama istri, anak, ibu dan bapaknya. Jangan dateng aja, cium tangan pelukan, nggak tahunya membawa virus dari kendaraan umum, dari jalan, segala macem,” jelasnya.

Tim Satgas COVID-19, kata Dedie Rachim, akan memantau masyaarakat dengan ketat hingga ke RT/RW untuk pendataan pendatang.

“Rencananya kita akan memperkuat kapasitas dari RW siaga corona yang dibackup oleh polisi RW. Jadi RW Siaga Corona dan polisi RW ini akan memantau dan memonitor mereka yang lolos dari larangan maupun pulang kampung,” kata dia*.

Karena itu, Dedie Rachim berharap masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah dengan tidak melakukan Lebaran sebagai langkah meminimalisir lonjakan kasus COVID-19.

“Kita minta ke seluruh warga agar mematuhi keputusan yang sudah diambil pemerintah. Kebijakan larangan itu adalah tujuannya memastikan bahwa seluruh rangkaian proses penanganan COVID-19 ini efektif dan kemudian memberikan peluang bagi kita semua untuk bisa melaksanakan sekolah tatap muka,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here