Tuesday, 7 May 2024
HomeBeritaLonjakan Penjualan Mobil Capai 172 Persen

Lonjakan Penjualan Mobil Capai 172 Persen

Bogordaily.net – Sudah hampir dua bulan kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah () diberlakukan, terjadi lonjakan penjualan atau wholesale kendaraan bermotor roda empat () mencapai 172 persen dibanding tahun lalu.

Lonjakan penjualan   terlihat dari total penjualan kendaraan bermotor roda empat bulan Maret 2021 mencapai 85.000 unit yang mana mendekati angka normal sekitaran 90.000 unit.

Tentunya hal ini menjadi momentum bangkitnya industri otomotif Indonesia, peningkatan penjualan menjadi awal yang luar biasa untuk memulihkan industri otomotif nasional setelah sempat jatuh akibat pandemi tahun lalu 2020.

Peningkatan penjualan efek dari dirasakan oleh Toyota Kijang dan Fortuner, kedua merk tersebut mengalami kenaikan yang signifikan.

Dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual, Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy mengatakan SPK Innova meningkat sampai diatas 120 persen, sementara Fortunie 80 persen.

“Surat pemesanan kendaraan (SPK) Innova meningkat sampai di atas 120 persen, sementara Fortuner sampai 80 persen dibanding bulan sebelumnya,” tutur Anton.

Hal ini dikarenakan efek relaksasi pajak yang membuat harga kedua tersebut turun lumayan drastis.

Diketahui mulai pada Senin, 1 maret 2021 – Mei 2021 pemerintah memberikan diskon Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dan memberikan insentif pajak 0 persen untuk penjualan dan motor baru.

Pembebasan PPnBM ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam bidang otomotif yang terkena dampak paling besar COVID-19. Rencana nya dimuali Maret hingga November 2021, dengan syarat dengan mesin di bawah 1.500 cc, kategori sedan dan 4×2.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto mengatakan bahwa ada tiga tahap intensif.

Tahap pertama pada Maret – Mei, intensif akan diberikan 100 persen atau pajak 0. Tahap kedua intensif 50 persen pada Juni – Agustus , pajak ke tiga 25 persen di bulan September – November dan dilakukan bertahap dalam kurun waktu sembilan bulan.

“Kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada pendapatan negara yang diproyeksi terjadi surplus penerimaan sebesar Rp 1,62 triliun,” kata Airlangga dalam keterangan resminya.

Besaran insentif nya akan dievaluasi pemerintah setiap 3 bulan. Instrumen kebijakan menggunakan PPnBM DTP melalui revisi Peraturan Menteri Keuangan yang ditargetkan berlaku pada 1 Maret 2021. Pemerintah mengharapkan dengan diskon pajak dapat menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun. Dan dengan adanya relaksasi PPnBM diharapkan mampu mempercepat pemulihan ekonomi negara. ***

 

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here