Bogordaily.net – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sugeng Teguh Santoso katakan, kasus ogah Mahfud utamakan kepentingan Justiciabelen.
Menurutnya, untuk menyelesaikan kasus hukum tidak harus melalui sengketa dijalur peradilan termasuk lapor polisi.
“Penyelesaian kasus hukum bisa melalui upaya ADR alternatif dispute resolusi, salah satunya melalui perundingan untuk damai,” ucap Sugeng Teguh.
Ia juga menambahkan, jika memang dimungkinkan seharusnya tidak bertindak sebagai kuasa hukum dengan menerima kuasa.
“Cukuplah bisa mempertemukan kepentingan dari pihak-pihak yang bersengketa dalam meja perundingan, dengan spirit solusi damai tanpa sengketa,” jelasnya.
Sugeng menyatakan bahwa itulah kode etik advokat bahkan, mengamanatkan untuk mengutamakan jalan damai dalam penyelesaian sengketa.
“Akhirnya masalah pak ogah Mahfud penggalangan dana yang diwamili oleh kuasa hukumnya Supriantona Siburian dan organisasi crowdfunding kitabisacom akhirnya dapat diselesaikan dengan damai,” paparnya.
Perdamaian itu terjadi melalui suatu pertemuan yang telah digagas oleh Sugeng dan Alghif Fari Aqsha Kuasa Hukum kitabisacom yang dilaksanakan di Bogor.
Sugeng mengaku, sebelumnya Mahfud telah datang 2 kali bertemu dengannya didampingi sahabat saya Felix Martha dan kuasa hukum pendampingnya pak Yono.
“Dalam setiap pertemuan, saya membatasi diri untuk hanya memberikan nasihat hukum yg berimbang berusaha objektif dan menghindari jadi kompor agar tidak timbul kesalahpahaman sehingga masalahnya berujung perkara hukum yang tidak perlu,” ujar Sugeng.
Sugeng mengaku dirinya menahan diri untuk tidak menawarkan diri sebagai kuasa hukum, dan membiarkan keluarga Mahfud dan kuasa hukumnya Yono menempuh langkah-langkah yang dianggap perlu.
“Saya mendengar pak Mahfud dengan bantuan pak Yono telah berusaha juga minta bantuan pak Walikota Bogor, sempat mediasi di Balaikota dan juga pak Mahfud sempat didampingi oleh Walikota untuk mendapat suntikan Covid-19,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, kemudian Mahfud dan Yono mampir diwakili advokat dengan tampilan yg sangat keren.
Menurutnya terlihat hingar bingar sempat terjadi sejenak, dan Sugeng sempat berharap bantuan tersebut bisa tuntas dan Mahfud bisa senyum menikmati haknya.
“Tetapi kan nyatanya belum selesai, sebelum selesai dicabut kuasanya. Penanganan oleh advokat keren tersebut nyaris menimbulkan sengketa yang tidak perlu karena over publikasi,” kata Sugeng.
Sugeng katakan, bila para advokat yang mewakili para pihak dengan sungguh-sungguh dan mengedepankan kepentingan pencari keadilan (Justiciabelen).
“Harusnya sungguh-sungguh dong, bukan malah ada kepentingan terselubung pribadi, advokat saya bisa memperkirakan penyelesaian masalah hukum akan lebih mudah jika mendapatkan solusi,” tandasnya. Adv