Friday, 29 March 2024
HomeNasionalFasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

Fasilitasi Hak Pekerja, Menaker Luncurkan Posko THR 2021

Bogordaily.net – Menteri Ketenagakerjaan () Ida Fauziyah luncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya () Keagamaan Tahun 2021.

Posko 2021 ini bertujuan memberikan pelayanan informasi, konsultasi, maupun pengaduan atas pelaksanaan pembayaran .

“Keberadaan Posko Keagamaan ini merupakan bentuk fasilitasi pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan Keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar saat peluncuran, di Jakarta, pada Senin 19 April 2021.

Ida menjelaskan, Posko ini memberikan beberapa akses pelayanan yang bisa dimanfaatkan para pekerja, pengusaha, maupun masyarakat umum.

Di antaranya layanan secara luring (offline) di Ruang Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), di Jalan Gatot Subroto Kav. 51 Gedung B Lantai 1, Jakarta Selatan.

Selain itu, posko ini juga bisa diakses secara daring (online) melalui bantuan.kemnaker.go.id dan call center 1500 630.

Layanan Posko 2021 ini mulai berlaku pada 20 April, hingga 20 Mei 2021 selama jam kerja, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, Posko THR 2021 ini melibatkan Tim Pemantau dari unsur Serikat Pekerja atau Serikat Buruh (SP/SB), dan dari unsur Organisasi Pengusaha yang duduk dalam keanggotaan Dewan Pengupahan Nasional.

Tim pemantau ini bertugas memantau jalannya posko, sekaligus memberikan saran dan masukan kepada Tim Posko mengenai pelaksanaan tugas posko ini.

mengatakan, agar pelaksanaan koordinasi menjadi lebih efektif, Posko THR 2021 tidak hanya dibentuk di pusat, tetapi juga di provinsi dan kabupaten serta kota seluruh Indonesia.

Ida berharap, posko ini dapat berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundangan dengan tertib dan efektif, serta tercapai kesepakatan yang dapat memuaskan para pihak, yaitu pekerja atau buruh dan pengusaha.

Bagi pengusaha yang melakukan pelanggaran pelaksanaan THR Keagamaan 2021, Ida meminta gubernur, bupati, dan wali kota agar tidak segan-segan menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Kendati demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19, dan tak mampu membayar THR sesuai waktu yang ditentukan, dapat membayar THR maksimal H-1 lebaran.

“Dengan catatan, pengusaha harus melakukan dialog dengan pekerja, untuk mencapai kesepakatan berdasarkan laporan keuangan yang transparan, dan dilaporkan secara tertulis kepada dinas ketenagakerjaan setempat sebelum H-7 lebaran,” ungkapnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here