Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalDua Kali Menjanda, Minta Ibu Kandung Mencari Hidung Belang di Online

Dua Kali Menjanda, Minta Ibu Kandung Mencari Hidung Belang di Online

Bogordaily.net – Kasus kini masih marak terjadi di sejumlah daerah. Terbaru, ada kisah seorang perempuan minta ibunya untuk mencarikan pria , lantaran ia frustasi sudah dua kali menjanda.

Lalu, Sang ibu memasang tarif Rp 400 ribu untuk menawarkan anaknya ke pria .

Kasus ibu jual anak kandung di Majalengka menguak fakta baru.
Ternyata kasus perdagangan orang itu dilakukan atas permintaan sang korban.

melalui media sosial yang melibatkan ibu dan putri kandungnya di Kabupaten Majalengka akhirnya terbongkar.

TA (45), seorang ibu rumah tangga asal Desa Genteng, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka diringkus petugas kepolisian pada Jumat 12 Maret 2021.

Ia dituding telah menjual anak kandungnya berinisial Y (25) ke pria .

Namun ternyata, perbuatan TA kepada anaknya tersebut atas dasar permintaan dari sang anak.

“Ya, setelah didalami, Y ternyata yang meminta kepada ibunya untuk ditawarkan ke para pria tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan kepada Tribun, Senin 5 April 2021.

Kepada polisi, TA mengaku, anaknya tersebut frustasi karena gagal dalam menjalani hubungan rumah tangga sebanyak dua kali.

Kebutuhan seskualnya yang perlu dipenuhi memaksa Y meminta kepada ibunya untuk menawarkan ke para pria .

“Anaknya ini sudah dua kali menjanda. Bisa dibilang nikah dua kali tapi gagal,” ucapnya.

Mengetahui adanya kesempatan meraup keuntungan dari anaknya, TA lalu menawarkan anak kandungnya tersebut dengan cara mengirim foto-foto anaknya di aplikasi WhatsApp.

Dari situlah, semenjak dua tahun lalu bisnis haram itu berjalan.

“Selain anaknya itu banyak wanita lainnya yang ditawarkan oleh TA. Tapi karena saat penangkapan ada Y di dalam kamar dengan seorang pria, ternyata ketika didalami itu anaknya,” ujar dia.

Namun, bukannya untung atas bisnisnya tersebut, TA justru ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Majalengka di rumahnya.

Sementara, anaknya masih menjadi saksi dalam bisnis online tersebut.

“Tersangka ini menawarkan wanita secara daring, mengirimkan foto-foto kepada pelanggannya, dengan memasang tarif 400 sampai 500 ribu (rupiah), termasuk anak kandungnya itu,” ujar dia.

Kepada polisi TA mengaku nekat melakukan bisnis online itu lantaran terhimpit masalah ekonomi. Parahnya lagi, suami TA mengetahui perbuatannya.

“Tersangka ini masih berumah tangga, suaminya juga tinggal serumah. Dari pengakuannya tersangka sudah dua tahun melakukan bisnis ini, alasannya karena faktor ekonomi,” katanya.

Akibat perbuatannya, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara,” katanya.

Sumber: Tribun Solo

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here