Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaHukum Menghirup Minyak Angin Saat Puasa

Hukum Menghirup Minyak Angin Saat Puasa

Bogordaily.net – Saat berpuasa, tiba-tiba merasa tidak enak badan. Penyakit ringan ini umumnya bikin tidak nyaman. Tidakan paling umum adalah dengan .

Gejala-gejala seperti demam, yang kerap disertai batuk dan pilek tiba-tiba menyerang, dalam istilah medis, hal ini disebut . Penyakit ini disebabkan , dan sulit mengantisipasi kapan bisa terpapar olehnya.

Tanpa disangka badan meriang, plus pilek dan hidung tersumbat yang sangat tak nyaman. Saat hidung tersumbat, untuk melegakan napas orang-orang biasa atau inhaler.

Dikutip dari NU, menghirup aroma biasanya berupa aroma menthol atau mint yang menyejukkan.

Rukun puasa, selain niat, adalah meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa. Salah satunya, makan dan minum. Para ulama menyebutkan secara lebih umum makan dan minum termasuk memasukkan sesuatu ke rongga tubuh yang terbuka.

Syekh Zakariya al-Anshari menyebutkan dalam Fathul Wahhab bahwa puasa itu:

تَرْكُ وُصُولِ عَيْنٍ لَا رِيْحٍ وَلَا طَعْمٍ مِنْ ظَاهِرٍ فِي مَنْفَذٍ مَفْتُوحٍ

Artinya “Meninggalkan sampainya ‘ai-tidak termasuk aroma atau rasa sesuatu yang dhahir (bukan datang dari dalam badan) – ke dalam lubang yang terbuka.” ‘Ain yang membatalkan puasa ini bermacam-macam.

Jika terkait hidung dan mulut, ‘ain bisa berupa makanan, minuman, obat, atau benda lainnya yang bisa masuk ke rongga pencernaan atau pernapasan.

Diperjelas oleh para ulama bahwa menghirup aroma uap itu tidak membatalkan puasa, sebagaimana menghirup aroma kemenyan atau aroma masakan.

Syekh Abdurrahman Ba'alawi dalam Bughyatul Mustarsyidin menyebutkan:

لاَيَضُرُّ وُصُولُ الرِّيحُ بِالشَّمِّ وَكَذَا مِنَ الْفَمِ كَرَائِحَةِ الْبُخُورِ أَوْ غَيْرِهِ إِلَى الْجَوْفِ وَإِنْ تَعَمَّدَهُ ِلأَنَّهُ لَيْسَ عَيْنًأ.

Artinya: “Tidak dianggap membatalkan puasa aroma yang dihirup, sebagaimana aroma asap kemenyan atau lainnya, yang terasa mencapai tenggorokan meskipun disengaja, karena bukan termasuk ‘ain (benda yang bisa membatalkan puasa).”

Dengan demikian, menghirup bau-bauan seperti minyak angin dan inhaler, tidak membatalkan puasa.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here