Saturday, 20 April 2024
HomeBeritaMenyikat Gigi di Bulan Puasa Apakah Batal Hukumnya?

Menyikat Gigi di Bulan Puasa Apakah Batal Hukumnya?

Bogordaily.net- Makan dan minum secara sengaja, merupakan beberapa hal yang bisa membatalkan puasa di bulan Ramadhan. Lantas, bagaimana dengan hal-hal seperti menyikat gigi atau berkumur di siang hari saat sedang berpuasa apakah membatalkan atau tidak.

Dekan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Surakarta, Dr Ismail Yahya mengatakan, sikat gigi saat berpuasa boleh dilakukan dan tidak membatalkan puasa apabila dilakukan sebelum shalat subuh.

Menurutnya, hal ini sesuai dengan anjuran para ulama, yang menganjurkan untuk menggosok gigi setelah makan sahur.

“Hukum bersiwak, berkumur, dan menggosok gigi saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan saat sahur,” ujarnya dikutip dari kompascom.

Namun sebagian ulama menyebut hukum sikat gigi di siang hari saat puasa adalah makruh dan sebaiknya tidak dilakukan. Demikian juga bersiwak dan berkumur.

Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.

Namun, apabila orang yang berpuasa itu berkumur dengan sewajarnya saat berwudu, maka itu masih diperbolehkan.

“Para ulama berpendapat, kalau bersiwak, berkumur, menggosok gigi itu dilakukan sesudah siang hari atau salat zuhur, sebagian ulama mengatakan itu makruh, kalau itu berlebih-lebihan.”

“Kalau itu sekedar berkumur ketika akan berwudu, itu tidak dipermasalahkan,” jelas Ismail Yahya.

Sehingga, umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan atau puasa sunnah, sebaiknya menggosok gigi sebelum salat subuh. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here