Sunday, 6 April 2025
HomeNasionalNekat Mudik Lebaran Tahun 2021, ASN Kena Sanksi

Nekat Mudik Lebaran Tahun 2021, ASN Kena Sanksi

Bogordaily.net – Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus bisa menjadi contoh, bagi masyarakat dalam mematuhi larangan guna memutus penularan COVID-19.

“Saya minta ASN harus menjadi contoh masyarakat untuk tidak mudik pada lebaran tahun ini demi memutus rantai pandemi COVID-19,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi saat meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, Senin 5 April 2021.

Selain ASN, keluarga ASN untuk melakukan hal yang sama, yakni tidak mudik.

ASN juga diimbau untuk tidak mengunjungi tempat-tempat wisata dan fasilitas umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Menteri Tjahjo juga mengingatkan para pejabat pembina kepegawaian untuk dengan tegas memberikan sanksi kepada ASN dan keluarganya yang memaksakan diri untuk mudik lebaran.

“Jika ada yang nekat, ya harus ada sanksi tegas. Bisa sanksi peringatan dan bisa juga pemotongan remunerasi. Karena itu, Sekda harus cek,” katanya.

Pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy telah mengeluarkan surat edaran kepada para menteri dan kepala lembaga pada 31 Maret 2021 yang berisi keputusan untuk meniadakan kegiatan .

Larangan mudik berlaku untuk aparatur sipil negara, TNI, Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada tanggal 6-17 Mei 2021. Masyarakat juga diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah pada sebelum dan sesudah tanggal itu, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

Menurut Menteri Tjahjo, larangan mudik tersebut untuk memotong rantai penularan COVID-19 karena kita tidak tahu kapan pandemi ini akan berakhir.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri juga meminta kepala daerah aktif mengawasi ASN di lingkup pemerintahannya agar tidak terlibat radikalisme.

Bagi ASN yang terpapar atau bahkan ikut radikalisme dan mengarah pada terorisme, dapat disanksi tegas, baik berupa pembinaan hingga pemecatan.

Peresmian Mal Pelayanan Publik (MPP) Magetan juga dihadiri jajaran pejabat Kementerian PAN-RB, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Forkopimda Magetan, kepala daerah sekitar Magetan, dan kepala OPD setempat.

Sumber: Antara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here