Bogordaily.net – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor memusnahkan ratusan barang persediaan cetakan barang milik daerah (BMD) berupa buku KIR yang sudah tidak berfungsi dan adapula blangko buku berita acara pengujian berkala.
Pemusnahan dilakukan di Halaman Kantor Dinas Perhubungan, Jalan Raya Tajur, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Kamis, 22 April 2021.
“Barang cetak yang dimusnahkan itu seluruhnya ada 21 form yang terdiri dari 137 dus amplop gajih, 23.922 buku dan 132 rim kertas, termasuk didalamnya buku KIR yang tidak berfungsi lagi,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Eko Prabowo, kepada awak media, Kamis 22 April 2021.
Eko menambahkan barang yang dimusnahkan adalah buku KIR yang lama, kemudian blangko buku berita acara mengujian berkala. Jika tidak dimusnahkan khawatir disalahgunakan.
Pemusnahan juga merupakan bagian dari langkah tegas Dishub terhadap tertib administrasi.
“Selama saya bertugas di Dinas Perhubungan, saya mencanangkan panca tertib yaitu tertib diri, tertib administrasi, tertib lingkungan, tertib aset, dan tertib jejaring. Nah, yang hari ini kita musnahkan bagian dari tertib administrasi,” katanya.
Pemusnahan tersebutpun sudah disetujui oleh Wali Kota Bogor, Bima Arya.
“Kita sebelumnya mengirimkan surat ke walikota untuk izin pemusnahan barang cetak ini dan surat izinnya sudah keluar, sehingga hari ini kami bisa melaksanakan pemusnahan barang cetak tersebut,” ungkapnya.***