Bogordaily.net – Mahkamag Agung (MA) menolak permohonan kasasi Apung Muhammad Saepul, terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan gadis Baduy berusia 13 tahun.
Apung akan tetap mendapatkan hukuman mati, sesuai dengan keputusan Pengadilan Negeri Rangkasbitung.
Juru bicara Pengadilan Tinggi (PT) Banten Dr Binsar Gultom mengatakan, putusan tersebut dikuatkan oleh putusan kasasi MA pada Kamis, 22 April 2021.
“Putusan Pengadilan Tinggi Banten dikuatkan oleh putusan kasasi MA berdasarkan putusan No. 2852 K/Pid.Sus/2020, tanggal 23 September 2020, yang diketuai oleh Dr Burhan Dahlan, SH MH,” kata Binsar Gultom.
Binsar mengungkapkan, dilihat dari pertimbangan majelis kasasi pada pokoknya bahwa putusan judex facti Pengadilan Tinggi Banten yang menguatkan putusan PN Rangkasbitung sudah tepat. dan benar sesuai fakta dipersidangan bahwa terdakwa secara sadis melakukan pembunuhan dan tidak berkeprimanusiaan.
“Yakni sebelum menggorok leher korban hingga putus, terlebih dahulu melukai tangan dan wajah korban gadis di bawah umur sambil memperkosanya secara bergantian,” ungkap Binsar.
Saat ini Apung dijerat pasal 340 KUHPidana, jo pasal 81 (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak pasal 55 (1) ke-1 KUH Pidana.
Binsar mengatakan, sampai saat ini pihak terdakwa maupun penasehat hukum belum mengajukan upaya hukum lainnya, yakni peninjauan kembali ke MA.
“Berdasarkan laporan dari Ketua PN Rangkasbitung Mahendrasmara Purnamajati, sampai saat ini pihak terpidana belum mengajukan upaya hukum luar biasa,” ucap Binsar.
Terdakwa melakukan aksi pembunuhan dan pemerkosaan remaja gadis Baduy berusia 13 tahun pada Jumat, 30 Agustus 2019 di sebuah gubuk area ladang perkebunan di Cisimeut, Lebak, Banten.
Selain Apung ada pula Furqon yang ikut memperkosa dan membunuh korban, dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. ***