Wednesday, 9 April 2025
HomeBeritaPemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021 , Awas Warganet Bandingkan Dengan Pernikahan...

Pemerintah Keluarkan Larangan Mudik Lebaran 2021 , Awas Warganet Bandingkan Dengan Pernikahan Aurel- Atta

Bogordaily.net – Pemerintah resmi akan melakukan larangan mudik lebaran pada tahun ini, membuat membandingkan dengan pernikahan Aurel -Atta.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menegaskan bahwa keputusan tersebut sudah final dan tidak bisa di ubah lagi.

“Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final,” tutur Menhub, Budi Karya Sumadi.

Terbitnya larangan tersebut langsung mendapatkan kecaman dari diberbagai media social salah satunya di Twitter.

Banyak yang membandingkan mudik lebaran dengan pernikahan selebriti Aurel Hermansyah dan Atta Halilintar.

“Bukankan aturan untuk melakukan perjalanan itu sekarang wajib melakukan swab antigen juga ya?dan yang boleh melakukan perjalanan hanya yg negatif?terus apa bedanya dengan pesta pernikahannya si atta?,” tulis .

“Tapi kalau artis bikin hajatan boleh donk, kan rakyat kecil ngga ada suaranya mereka. Sangat ironi di lain sisi kita juga di pertotonkan ketidakadilan,” tulis .

“Tapi misal ada keperluan menjadi saksi pernikahan teman, saudara atau kolega di kampung, boleh ngaaa? Sesuai protokol kesehatan koooooook~,” tulis .

“Sobat, Piye Pak Presiden @jokowi rakyat dilarang mudik lebaran. Lha tapi para pejabat tinggi negara hadir & berkerumun di pesta pernikahan seorang yg hingga saat ini aku tak mengerti apa prestasinya untuk negara? Apa nilai lebih dari si youtuber yg memaksa para pejabat itu hadir?,” tulis .

Ada juga yang mengatakan mudik lebaran dilarang namun objek wisata masih dibuka.

““sungguh ironis, mudik Lebaran dilarang, objek wisata dibuka seluas luasnya. ga ngerti jalan pikiran pemerintah. asli !,” tulis .
“lebaran d larang pulkam tapi tempat2 wisata jalan trussss hebat bgt indonesia ini,” ucap .

Kemenhub dikabarkan akan segera menerbitkan Peraturan Menhub (Permenhub) Pengendalian Transportasi pada masa Idul Fitri Tahun 2021.

Peraturan ini adalah bentuk dukungan serta tindak lanjut terhadap larangan mudik yang sudah diumumkan pemerintah melalui Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.

Larangan mudik lebaran mulai berlaku pada 6-17 Mei 2021, namun baik sebelum ataupun sesudah tanggal tersebut, masyarakat tetap dihimbau untuk tidak pergi atau berkegiatan keluar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here