Friday, 22 November 2024
HomeBeritaPemkab Bogor Resmi Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Ramadan 2021, Ini Rinciannya

Pemkab Bogor Resmi Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kegiatan Ramadan 2021, Ini Rinciannya

Bogordaily.net – Pemerintah Kabupaten Bogor mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai pembatasan kegiatan masyarakat selama Ramadan 2021.

SE tersebut dengan Nomor 451.13/227- sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE.04 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan ldul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021.

Dalam SE iyu berisi Panduan Kegiatan Masyarakat Selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 di Kabupaten Bogor.

Dikeluarkannya SE tersebut adalah bentuk upaya Pemerintah Kabupaten Bogor untuk pengendalian penyebaran, menekan kasus, memutus serta memaksimalkan penanganan COVID- 19 di Wilayah Kabupaten Bogor.

SE ini khusus berkaitan dengan kegiatan peribadatan umat Islam selama dan setelah bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/2021.

Pertama Pemkab Bogor menganjurkan agar sahur dan buka puasa dilakukan di rumah masing-masung bersama keluarga.

Jika melakukan buka puasa bersama ada pembatasan jumlah orang sebanyak 50% dari kapasitas ruangan serta harus menghindari kerumunan.

Pengurus masjid serta musala dapat menyelenggarakan salat fardhu lima waktu, Salat Tarawih dan witir.

Serta tadarus Qur’an dengan pembatasan orang sebanyak 505 dari kapasitas ruangan masjid atau musola dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Bagi jamaah yang hadir diharuskan untuk menjaga jarak 1 meter antar jamaah serta membawa sajadah/mukena masing-masing.

Acara Pengajian,Ceramah,Taushiyah,Kultum Ramadhan dan Kuliah Shubuh dengan durasi paling lama 15 menit.

Pengurus dan pengelola Masjid dan Mushola diharuskan untuk melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk Masjid dan Mushola, menggunakan masker dan menjaga jarak aman.

Sementara, untuk acara Peringatan Nuzulul Qur’an yang diadakan di dalam maupun di luar gedung, wajib memperhatikan Protokol Kesehatan secara ketat dengan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat di wilayah masing-masing.

Vaksinasi Covid-19 tetap berjalan sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID 19 Saat Berpuasa, dan hasil ketetapan fatwa ormas Islam lainnya.

Kegiatan pengumpulan dan penyaluran Zakat, Infak, dan Shadaqah (ZIS) serta zakat fitrah oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Lalu Lembaga Amil Zakat (LAZ) dilakukan dengan memperhatikan Protokol Kesehatan dan menghindari kerumunan massa.

Pada acara dakwah di bulan Ramadan jamaah dan oenceramah diminta untuk menjaga Ukhuwah Islamiyah, Ukhuwah Wathaniyah, dan Ukhuwah Bashariyah, tidak mempertentangkan masalah khilafiyah yang dapat mengganggu persatuan umat.

Karena peran penceramah untuk memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, akhlaqul karimah, kemaslahatan umat.

Nilai-nilai kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui bahasa dakwah yang tepat dan bijak sesuai tuntunan Al-Quran dan As-sunnah.

Pada Salat ldul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 Masjid atau di lapangan terbuka dilingkungan RT/RW tetap menerapkan Protokol Kesehatan secar ketat dan tidak diperbolehkan bagi masyarakat luar lingkungan.

Menghindari berdiam lama atau berkumpul di Masjid dan Mushola selain untuk kepentingan shalat wajib dan Tarawih.

Untuk warga yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap Covid-19 dianjurkan untuk ibadah di rumah.

Masjid dan musola wajib membuat dua jalur yakni jalur masuk dan keluar atau tangga naik dan turun.

Serta memberikan informasi berkala kepada jamaah agar selalu menerapkan prokes serta menghindari kontak fisik langsung.

Khusus RT/RW yang termasuk wilayah zona merah dan orange agar melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Tempat hiburan, berupa rumah bernyanyi, spa, panti pijat dan sejenisnya untuk menutup kegiatannya selama Bulan Ramadhan.

Rumah makan, restoran, cafe dan sejenisnya untuk makan minum ditempat, dengan jumlah pengunjung dibatasi paling banyak 50% dari kapasitas ruang makan.

Waktu sahur dibuka mulai pukul 02.00 – 04.30 WIB dan untuk persiapan berbuka puasa dibuka mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Sementara untuk pelayanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang diizinkan sesuai dengan jam operasionalnya

Tidak diperbolehkan untuk menyalakan petasan, kembang api dan sahur on the road serta takbir keliling dan tidak melakukan mudik/ perjalanan keluar kota dari mulai tanggal 6 -17 Mei 2021.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here