Bogordaily – Tim Gabungan Pemburu Pelanggar PPKM menindak pengelola Kafe Noname dengan sanksi denda Rp500 ribu dan Kafe Orange, dengan sanksi denda Rp250 ribu, karena melanggar jam operasional.
Paur Subbag Humas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar, menyampaikan sanksi yang dilayangkan Tim gabungan Pemburu Pelanggar PPKM terhadap kedua pengelola kafe itu saat mengelar operasi pada Sabtu 17 April 2021.
“Mereka buka melebihi ketentuan waktu jam operasional yang telah disepakati,” kata Rahmat, Minggu 18 April 2021.
Ia menyampaikan sebanyak 8 orang diketahui petugas melanggar protokol kesehatan, karena tidak gunakan masker. Saat digeledah, ditemukan 8 botol minuman alkohol jenis Ciu.
“Pelanggar tidak pakai masker, kita kenakan sanksi sosial. Selain itu didapati 2 orang yang diduga sedang minum-minuman keras. Ditemukan minuman keras jenis ciu,” sambung Rachmat.
Ia berujar, dalam dua bulan selama masa PPKM di Kota Bogor, tim pemburu pelanggar PPKM telah menindak 2.879 orang pelanggar protokol kesehatan yang dikenakan saksi sosial dan 342 pelanggaran administratif.
“Pelanggaran sanksi administratif total Rp74.941.000 juga dua tempat yang disegel,” imbuhnya.
Diharapkan, adanya tim pemburu pelanggar PPKM masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan di tempat umum. Tim ini juga akan terus melakukan patroli, supaya dapat mengantisipasi gangguan keamanan selama Ramadhan.
“Tim kami rutin melakukan sosialisasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan sesuai Perwali terurama di bulan Ramadan ini,” tuntasnya.
