Bogordaily.net – Puasa beduk dan puasa zuhur memiliki perbedaan, tetapi hal ini tentu tidak ada dasarnya dalam islam.
Puasa beduk merupakan puasa yang dimulai dari waktu Subuh, hingga azan Zuhur.
Sebagaimana diketahui bahwa, hakikatnya waktu puasa dimulai dari Subuh hingga Magrib tiba.
Maka puasa beduk atau puasa setengah hari hukumnya haram bagi orang dewasa, sebab membatalkan puasa bukan pada waktunya, kecuali orang tersebut memiliki uzur syar’i yang membolehkannya berbuka.
Dikutip dari laman NU, Sebagaimana yang disebutkan dalam kita Al-Muhadzzab Imam As-Syairazi:
وَيُحْرَمُ عَلَى الصَّائِمِ الْأَكْلُ وَالشُّرْبُ لِقَوْلِهِ عَزَّ وَجَلَّ: )وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ( )البقرة 187
Artinya, “Diharamkan makan minum bagi orang yang berpuasa, karena firman Allah SWT, ‘Makan dan minumlah hingga jelas bagimu (perbedaan) antara benang putih dan benang hitam (waktu fajar).
Kemudian sempurnakanlah puasa sampai datang waktu malam.’ (Lihat Abu Ishaq Ibrahim bin ‘Ali Yusuf As-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah], juz I, halaman 331).
Namun bagaimana jika puasa setengah hari diperuntukan bagi anak-anak sebagai sarana pendidikan baginya, supaya di kemudian hari ia dapat berpuasa sehari penuh. Dalam Al-Muhadzzab disebutkan:
وَأَمَّا الصَّبِيُّ فَلَا تَجِبُ عَلَيْهِ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: (رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَعَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يُفِيْقَ). وَيُؤْمَرُ بِفِعْلِهِ لِسَبْعِ سِنِيْنَ إِذَا أَطَاقَ الصَّوْمَ وَيُضْرَبُ عَلَى تَرْكِهِ لِعَشْرٍ قِيَاساً عَنِ الصَّلاَة
Artinya, “Adapun anak kecil, maka tidak wajib baginya berpuasa, karena ada hadis Nabi SAW, ‘Kewajiban diangkat dari tiga orang, yaitu anak kecil hingga ia balig, orang yang tidur hingga bangun, orang gila sampai ia sadar’.
Anak kecil berumur tujuh tahun diperintahkan untuk berpuasa apabila ia kuat, dan anak yang sudah berumur sepuluh tahun dipukul jika meninggalkan puasa, diqiyaskan dengan shalat, (Lihat Abu Ishaq Ibrahim Asy-Syairazy, Al-Muhadzzab fî Fiqhis Syafi’i, [Beirut, Darul Kutub Ilmiyyah, juz I, halaman 325).
Tidak semua anak yang diperintahkan orangtuanya untuk berpuasa kuat melaksanakan puasa sehari penuh, semua butuh proses.
Apabila kuat maka mengindikasikan bahwa, menjalankan proses puasa dengan bertahap dari setengah hari kemudian sehari penuh, adalah boleh karena anak kecil belum terkena taklif.
Namun dibarengi penjelasan bahwa, hakikat waktu puasa adalah sampai waktu terbenamnya matahari atau azan Magrib tiba.
Simpulan penjelasan di atas, puasa beduk atau puasa setengah hari diharamkan bagi orang dewasa yang tidak memiliki uzur sama sekali.
Namun untuk anak-anak, puasa beduk Zuhur boleh saja untuk proses tahapan, yang mana di kemudian hari ia dapat puasa satu hari penuh.
Pendidikan ini juga disertakan penjelasan bahwa, waktu buka puasa yang benar adalah ketika terbenamnya matahari, tepat ketika azan Magrib berkumandang.***