Bogordaily.net – Penyataan Kapolri ini sudah tepat dan benar. Tepat karena warga perlu dilayani oleh pemerintah dalam hal ini Polri dalam keadaan situasi dan kondisi apapun.
Selain pemenuhan layanan warga Polri juga harus menunjukkan eksistensi negara ada dan hadir (jangan karena ada serangan kecil, Polri menjadi melalaikan tugas).
Benar karena memang itu panggilan tugas dan profesi yg diamanatkan oleh UU.
Kita bersama perlu menyadari bahwa ada tugas dan tanggung jawab profesi, baik yang bersumber dari regulasi maupun sumpah profesi sabagi wujud pernyataan diri bertanggung jawab melayani publik.
Profesi yg dimaksud disini adalah penegak hukum.
Hakim wajib menghadirkan putusan yang adil, dalam semua perkara yang diperiksa dan diadili.
Dalam posisinya yang independen maka bertindak zolim dalam putusan-putusan dengan tunduk pada intervensi, sikap koruptif, tunduk pada intimidasi dan tekanan massa dan opini adalah penghinaan atas kemandirian hakim (peradilan).
Cukupkanlah dirimu dengan gaji yang kau terima, karena itu pilihan ptofesimu YANG MULIA.
Bila sebaliknya maka kamu adalah sejahat jahatnya manusia, karena pada setiap putusanmu Klaim Tuhan dikumandangkan.
Jaksa dan polisi, sebagai aparatur penegakkan hukum yang padanya diberikan kekuasaan paksa menghilangkan kebebasan manusia, bahkan kekuasaan menghilangkan nyawa agar tertib dan ketentraman masyarakat tercipta, harus sungguh-sungguh bertindak adil sesuai kebenaran, hukum dan keadilan.
Perilaku koruptif, zolim dan mengambil manfaat untuk diri sendiri, kelompok dan untuk orang lain akan menengakibatkan jatuhnya kepercayaan publik, pada keberadaan negara hukum Indonesia.
Khusus dalam penegakan hukum, jaksa dan polisi bekerja dengan di bawah nilai-nilai PRO JUSTISIA (untuk Keadilan hakiki yang adalah milik Tuhan) karenanya sikap koruptif, perendahan martabat kemanusiaan, penyalahgunaan wewenang, bahkan tindakan sewenang wenang adalah merendahkan jati diri dan pengingkaran akan tugas sabagi penegak hukum, bahkan bisa dinilai jaksa dan polisi sama saja dengan penjahat yang diburunya.
Dalam alam nyata Kita kenal Kapolri Hoegeng Imam Santoso. Dalam perwujudan spirit nilai-nilai polisi kita bisa lihat sikap inspektur Javert dalam Film Less Miserables, yang mangambil sikap melemparkan dirinya kedalam aliran sungai, karena tidak mampu menegakkan hukum (dilematis yang sempurna ditunjukkan film tersebut).
Jadi bila sudah tepat dan benar instruksi Kapolri agar Polri tetap memberikan layanan total, pada masyarakat walau ada seranga teror ( amatiran).
Bahkan, kalaupun terjadi perang
Besar dengan teroris layanan pada publik harus tetap dilakukan.
Advokat, adalah profesi dengan klaim sebagai penegak hukum.
Posisi yang unik, setara dengan hakim, jaksa, polisi dan karenanya harus menegakkan kebenaran, keadilan dan hukum yang adalah tugas dari negara tetapi tidak mendapat gaji atau insentif apapun dari negara bahkan dalam praktek poltik “dimusuhi ” ” dipinggirkan” oleh negara hukum Indonesia ?.
Tetapi walau bagaimanapun setiap advokat harus meresapi jati dirinya sebagai Nobile Officium.
Kemuliaan profesi advokat harus diwujudkan pada sikap kritis, dan skeptis pada setiap peristiwa yang merendahkan martabat kemanusiaan, karena esensi advokat adalah human right defender ( karena itu adalah pengikaran profesi bila advokat berperilaku sektarian ).
Dalam nilai-nilai human right defender terkandung di dalamnya adalah prinsip juang advokat untuk menegakkan kebenaran dan Keadilan? Menegakkan hukum? Tunggu dulu nih.
Bila hukum dalam makna UU berisikan pengingkaran pada kebenaran dan keadilan maka hukum itu harus ” dilawan”.
Konstitusi menjamin UU bisa dilawan melalui uji materi di MK.
Bila pilihan profesi advokat hanya untuk memperkaya diri sendiri, abai pada amanat penderitaan rakyat, hidup hedonis dengan memamerkan kekayaan materi, itu adalah pengingkaran atas nilai-nilai nobile officium. Loe jauh-jauh dari gue deh.
Advokat tidak berada dalam ruang hampa, tetapi ia berada dan harus mempunyai peran dalam merubah struktur masyarakat yang tidak adil untuk menjadi lebih adil dan manusiawi melalui kerja profesinya.
Hal ini adalah ciri Altruistik yang ada pada profesi Advokat. Ciri mengabdi pada nilai-nilai kemanusiaan.
So, klo advokat, polisi dan jaksa masih bersikap “primitif” gandrung pada kekayaan materi, hedonis, abai pada nilai-nilai kemanusiaan . Itu tanda-tanda adanya Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai tujuan Proklamasi 17 Agustus 1945, belum tercapai.
Salam Peradi Pergerakan,
Penulis
Sugeng Teguh Santoso #ketumperadipergerakan
#peradipergerakan. Adv