Bogordaily.net – Polres Bogor akan melakukan pemanggilan kepada aparat desa, yang terlibat dalam dugaan kasus pemotongan dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Harun mengatakan, pihaknya akan secepatnya melakukan pemanggilan terhadap orang yang terlibat di dalamnya
“Pasti kita akan lakukan pemanggilan, karena semua orang yang terkait dalam perkara tersebut, baik itu yang memotong dan kesepakatan memotong itu siapa nanti kita cek semuanya,” kata Kapolres Bogor, AKBP Harun saat melakukan konferensi pers, Selasa 20 April 2021.
Kemudian Harun mengaku, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
Namun ia menyakinkan bahwa, kasus BST ini akan dituntaskan secepatnya.
“Masih laporan. Masih dalam lidik, nanti progresnya nanti kita sampaikan lagi. yang pasti kita akan proses,” ucapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Warga RT 01 RW 02 Desa Klapanunggal, Tati Herawati (62) bersama 7 orang rekannya melaporkan ke Polres Bogor, Cibinong dugaan pemotongan BST sebesar Rp 600 ribu oleh pihak aparat desa setempat.
Bantuan Sosial Tunai (BST) sebesar Rp 600 ribu per bulan selama tiga bulan di Desa Klapanunggal, diduga dipotong oleh aparat desa setempat.
Tati Herawati menjelaskan, pembagian yang dilakukan dua hari lalu yakni Jumat 16 April 2021, ia dan rekannya menerima uang yang berjumlah hanya Rp 300 ribu.
“Kami dapat BST di SMPN 1 Klapanunggal antre di atas panggung dari Kantor Pos, Kami dikasih uang Rp 600 ribu. Begitu turun dari panggung diarahkan ke ruangan. Uangnya dialihkan jadi Rp 300 ribu,” jelasnya.
Menurutnya hal itu merupakan pemaksaan pemotongan hak-haknya dengan alasan akan dibagikan kepada yang belum mendapatkan BST.
Ia merasa rekan lainnya merasa keberatan akan hal tersebut.
Kendati demikian, bahkan dirinya dipaksa untuk menandatangani surat tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Mereka digiring ke suatu kelas usai mendapatkan BST sebesar Rp600 ribu dan dipotong dengan menandatangai surat oleh petugas aparatur desa.
“Berarti kami dapat BST Rp 600 ribu, dipotong paksa jadi hanya terima Rp300 ribu. Karena alasannya akan dialihkan kepada yang belum pernah mendapat BST. Orang-orang itu dari desa, ya benar dipotong oleh aparatur desa,” katanya.
Kemudian Tati mengatakan, merasa diperlakukan kurang sopan oleh para aparatur desa tersebut.
“Kami digiring seperti hewan ke ruangan kelas. Yang menggiring hansipnya ‘bu ke sana dulu’. Sudah masuk ke dalam ditanya ‘ibu uangnya atas nama siapa?’. Terus dia bilang ‘ya udah ibu tanda tangan di sini, uang ibu dialihkan Rp 300 ribu. Jadinya dapat 300 ribu,” Ucapnya.
Saat hal itu, Tati menuturkan pencairan bulan sebelumnya seperti Maret dan April sudah diambil dirinya dengan normal.
Namun dalam pencairan baru-baru ini ia merasa ada potongan paksa.
“Kami lapor karena keberatan apalagi enggak ada pemberitahuan dari awal. Jika memang akan ada pemotongan bisa diinformasikan sebelumnya, dan dengan alasan yang jelas. Nah ini tiba-tiba jadinya kaget,” ungkapnya.***