Saturday, 23 November 2024
HomeBeritaPolisi Sita Kendaraan Ibu Pengendara Sepeda Motor yang Masuk Tol

Polisi Sita Kendaraan Ibu Pengendara Sepeda Motor yang Masuk Tol

Bogordaily.net – Polisi telah menemukan identitas seorang ibu pengendara sepeda motor yang nekat masuk jalan tol, dan kini kendaraan pelaku telah disita.

Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal membenarkan hal tersebut.

“Iya benar sudah diamankan,” kata Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Akmal dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian akan melakukan konferensi pers, terkait kasus tersebut dan mengeksposnya nanti.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial karena aksi seorang ibu-ibu megendarai sepeda motor masuk kedalam ruas tol dalam kota.

Dalam video tersebut pengendara motor menggunakan baju berwarna biru dan helm hitam, masuk ke ruas jalan tol dan ngetap kartu E-toll.

Saat palang pintu tol terbuka, ibu-ibu tersebut langsung tancap gas dijalan yang mengarah ke Bandara Soekarno-Hatta dan tidak terlihat satu petugas pun disana.

Perekam video yang mengendarai mobil tepat berada di belakang ibu tersebut, nampak heran dengan aksi pengendara sepeda motor itu.

Seorang perekam pun mengatakan bahwa, tidak ada petugas di lokasi kejadian saat pelaku dengan santai mengendarai sepeda motor di jalan tol,

“Nggak ada polisi,” kata seorang perekam video.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1, sepeda motor tidak diperbolehkan masuk ke jalan tol.

Dalam PP Nomor 15 Tahun 2005 Pasal 38 Ayat 1 pengendara tersebut tidak memenuhi syarat dan sengaja masuk dan berkendara di jalan tol, dapat dipidana paling lama 14 hari atau denda maksimal Rp 13 juta.

Dalam Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 yang mengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287 ayat 1 dijelaskan, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah akan mendapat sanksi.

Larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan akan dipidana, dengan kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 3 juta. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here