Bogordaily.net – Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, untuk menggelar Sosialisasi Penerapan Good Corporate Governance.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan sebagai budaya organisasi menuju pelayanan yang prima seperti Profesional, Ramah, Integritas, Melayani, dan Akuntabel, untuk Para Pejabat Struktural di lingkungan Perumda PPJ pada Kamis, 08 April 2021.
Sosialisasi dihadiri oleh Kepala Kejari dan Jajarannya serta Dewan Pengawas Perumda PPJ, serta Direksi serta Manajer Divisi Hukum.
Adapun Kepala Satuan Pengawas Intern, Para Staf Ahli, Para Manajer, Para Asisten Manajer, dan Para Kepala Unit Pasar
Dibagi menjadi dua lokasi yang berbeda, sosialisasi digelar di Ruang Pakuan Lantai 1 Hotel Salak The Heritage Jalan Juanda Bogor.
Direktur Utama (Dirut) Perumda PPJ Kota Bogor, Muzakkir mengatakan, prinsipnya PPJ sejalan dengan arahan Pemkot Bogor tentang pengelolaan BUMD yang baik dan transparan.
Kemudian, pihak Muzakkir ingin diberikan masukan bagaimana menyelesaikan kasus hukum, jika ada problem yang menyangkut hal hukum dilapangan.
“Digelar seminar yang dipimpin oleh Kajari Kota Bogor. Banyak mendapat masukan serta terobosan yang bisa dilakukan kedepan dengan meminta pendampingan dari Kejari Kota Bogor. Meski sudah ada MoU dengan Kejari Kota Bogor tapi tetap harus ada penguatan,” ungkapnya didampingi Dirum PPJ Jenal Abidin dan Dirops PPJ Deni Aribowo.
Muzakkir menjelaskan, dengan adanya materi pemahaman anti korupsi dari Kepala Kejari (Kajari) Kota Bogor Herri Hermanus Horo, jajaran direksi, pejabat serta karyawan mendapatkan ilmu baru.
Kemudian hal-hal lain persoalan hukum Kajari Kota Bogor sangat antusias membuka ruang berkomunikasi, ataupun berkonsultasi dengan Kejari Kota Bogor.
Sementara itu, Herri Hermanus Horo menyampaikan bahwa diberikan kesempatan kepada Lembaga Negara/ Instansi Pemerintah, BUMN/BUMD untuk permasalaha hukum.
“Antara lain, ada dalam hal permasalahan hukum yang dapat dihadap seperti, pembuatan peraturan perundangan, pembuatan kontrak, pencabutan perijinan dan sebagainya,” ucapnya.
Setelah Direksi Perumda PPJ juga melakukan diskusi kepada para peserta seminar di akhir acara, diadakan sesi tanya jawab.
Hal ini membuat para peserta bisa menjelaskan berbagai macam kendala atau masalah didalam Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) masing masing jabatan, dengan relax karena diskusi dilakukan dengan santai.
Kegiatan sosialisasi tersebut tentunya mematuhi protokol kesehatan, oleh karena itu narasumber memaparkan materinya kepada para peserta melalui aplikasi zoom.
Adapun penerapan prinsip kehati hatian Good Corporate Governance yaitu berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara pada Nomor : PER — 01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance).
Pada Badan Usaha Milik Negara yaitu Transparansi (transparency), adalah keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
Lalu, Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggung jawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
Kemudian, Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Adapun Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan, dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.
Pemaparan tersebut tidak terlepas dari penjelasan tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan dasar hukum di Pasal 30 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.
Pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah.
Serta Pasal 34 ayat (2) Undang Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI: Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya. Adv